Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN

HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN

Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafidzahullah ta'alaa -

                                          ✹✹✹   

🔖Biasanya dalam bulan Agustus para pamong desa meminta dana Agustusan di masyarakat untuk mensukseskan beragam agenda acara yang mereka buat, seringnya disebutkan minimalnya.

Bila kita memahami apa yang telah diuraikan di atas, maka kita akan tahu bahwa penarikan dana ini tidak sesuai syar'i dengan alasan sebagai berikut :

❶ Termasuk membantu acara yang tidak ada bimibinganya dalam agama Islam. Allah Subhaanahu wa ta'ala  berfirman :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al Maidah 2].

❷ Penarikan dana tersebut tidak berdasar pada sebuah Perda sedikitpun bahkan terkesan memaksa, terbukti mereka marah bila ada yang tidak menyumbang.

Ketahuilah! Semoga Allah Ta'ala menambahkan umur kepada kita, bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan izin dan kerelaannya, maka menarik pungutan tanpa dasar syar'i termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Allah Ta'ala menyatakan :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian Mengetahui."  [QS. Al Baqarah 188]

❸ Uang tersebut dipergunakan untuk acara yang sia-sia, hanya bersenang-senang dan berfoya-foya. Walaupun ada sedikit unsur olah raga namun kemadlorotannya lebih banyak, di antaranya :

❚ Menghambur-hamburkan uang untuk perkara yang sia-sia,
❚ Bercampurnya lelaki dan wanita,
❚ Alunan musik yang bertalu-talu,
❚ Keluarnya wanita dengan bersolek dan dandanan yang sengaja dipertunjukkan,
❚ Adanya sikap fanatisme terhadap desanya masing-masing karena diperlombakan,
❚ Tidak jarang terjadi tindakan anarkis antar anak desa,
❚ Melalaikan sholat jama'ah pada waktunya, seringkali kita melihat mereka tidak mengubris panggilan adzan untuk menghadap Allah dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya.

Allah telah mengecam tindakan tabdzir (sia-sia) dan pelakunya tergolong saudara syaithon, FirmanNya :

ِوَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaihon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Robbnya." [QS. Al Israa' 26-27]

Dan ini adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah , Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ اللَّه َكَـــــــرِهَ لَــــكُمْ ثَلاَثًا ... وَإِضــــــَاعَةِ الْمــــَالِ

"Sesungguhnya Allah Ta'ala membenci tiag perkara dari kalian …. dan menyia-nyiakan harta." [HR. Muslim 1715]

_____________________________________
▪Bagaimana mungkin kita bisa bergembira bila tindakan tadi dibenci dan dikecam oleh Allah Ta'ala?
▪Siapa yang mau digolongkan dengan saudara-saudara syaithon?  Orang yang berakal sehat tentu akan menghindar dari hal-hal demikian.
▪Seharusnya kita berpikir jernih, bukankah dahulu para pejuang kita membebaskan bumi pertiwi ini dari kungkungan penjajah dengan tetesan darah dan air mata?
Mengorbankan jiwa raga, harta benda, sabar dalam berjuang dan menanggung penderitaan demi penderitaan..
▪Akankah kita generasi masa kini membalas budi bakti mereka dengan tindakan sia-sia, foya-foya, senang-senang yang dibenci oleh Allah Ta'ala bergembira di atas penderitaan orang lain?
▪Apakah kita tidak melihat bahwa bangsa ini sedang terjajah justru oleh anak-anak bangsa sendiri?
▪Dapatkah hati kita lapang ketika di saat yang sama kita menyaksikan anak-anak bangsa dirundung duka dengan bencana yang menimpa mereka?
▪Sekali lagi, akankah kita bisa tenang berbahagia di saat anak-anak bangsa sendiri menderita?

_____________________________________

☝Coba kita pikirkan, kalau seandainya dana tersebut dikumpulkan, anggaplah satu desa bisa mengumpulkan satu juta, berapa ribu desa yang ada ditanah air dari Sabang sampai Merauke?

Niscaya, akan terkumpul uang milyaran bahkan triliyunan rupiah, coba kalau uang itu dialokasikan ke anak bangsa yang dirundung musibah, tentunya akan sangat membantu dan menyenangkan hati mereka, pikirkanlah hal ini baik – baik wahai anak bangsa !!!.

                                          ✺✺✺

🌐 Sumber:
http://mahad-al-bayyinah.blogspot.com/2006/08/17-agustus-antara-ketaatan-dan.html?m=1

__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
📌✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

0 Response to "HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo