Senin, 24 Agustus 2015

YANG HARUS DIJAUHI OLEH YANG INGIN BERQURBAN

YANG HARUS DIJAUHI OLEH YANG INGIN BERQURBAN

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Jika salah seorang kalian ingin berqurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, apakah dengan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan Dzulqa’dah menjadi tiga puluh hari, maka diharamkan baginya mengambil sedikitpun dari rambut, kuku atau kulitnya hingga ia selesai menyembelih hewan qurbannya berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أحدكم أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat bulan Dzulhijjah (dalam lafazh yang lain: Jika telah memasuki sepuluh hari Dzulhijjah)  dan salah seorang kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan dari mengambil rambut dan kukunya.”(HR.Ahmad dan Muslim).

Dalam lafazh yang lain:

“Jangan dia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga ia berqurban.”[1]

Jika dia meniatkan berqurban dipertengahan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka dia harus menahan (tidak mengambil rambut dan kukunya) semenjak awal dia berniat dan tidak ada dosa atasnya apa yang telah lalu sebelum ia berniat.

Adapun hikmah dari larangan ini, tatkala seorang yang berqurban menyertai orang yang sedang menunaikan ibadah haji dalam sebagian amalannya yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih qurban, maka ia menyertainya pula dalam sebagian kekhususan amalan ihram berupa menahan diri dari mengambil rambut dan yang semisalnya.

Hukum ini khusus untuk orang yang berqurban. Adapun yang diikutsertakan namanya dalam qurban, maka ia tidak tidak ada hubungannya dengan hukum ini sebab Nabi n mengatakan “Dan salah seorang kalian ingin berqurban”, Beliau tidak mengatakan “atau yang diikutsertakan namanya dalam qurban.” Demikian pula Nabi n berqurban dengan mengikutsertakan nama keluarganya, namun tidak dinukilkan bahwa beliau n memerintahkan kepada mereka untuk menahannya.

Berdasarkan hal ini, diperbolehkan bagi keluarga orang yang berqurban untuk mengambil rambut, kuku dan kulitnya pada sepuluh hari Dzulhijjah.

Apabila seseorang yang ingin berqurban sudah terlanjur mengambil rambut, kuku atau kulitnya, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhaanahu wata’ala, jangan mengulangi perbuatannya dan tidak ada kaffarah (penebus dosa) baginya. Hal tersebut bukan menjadi penghalang baginya untuk berqurban, tidak seperti anggapan sebagian orang awam. Dan jika ia mengambil sesuatu darinya karena lupa atau tidak mengerti hukumnya atau rambutnya gugur sendiri tanpa ia sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Jika ia membutuhkan untuk mengambilnya, maka boleh baginya dan tidak ada dosa seperti:

-        Jika kukunya patah dan menyakitinya, maka ia boleh memotongnya, atau

-        Ada rambut yang masuk ke matanya, lalu dia menghilangkannya atau dia perlu memotongnya karena ingin mengobati lukanya, dan yag semisalnya.

_____________
[1]HR.Muslim, Kitab: Al-Adhahi,bab: Nahyi man dakhala ‘alaihi ‘asyara dzilhijjah wahuwa muriidut tadhiyah an ya’khudza min sya’rihi,no: 1977. Abu Dawud Kitab: Adh-Dhahaya,bab: Ar-rajulu ya’khudzu min sya’rihi fil ‘asyr,no: 2791. Tirmidzi, Kitab: Al-Adhahi,bab: Tarku akhdzisy sya’ri liman araada an yudhahhi,no:1523. An-Nasaai, Kitab: Adh-Dhahaya,bab no:1,hadits no:4361. Ibnu Majah, Kitab: Al-Adhahi bab: Man araada an yudhahhi falaa ya’khudz fil ‘asyr min sya’rihi,no:3149. Ahmad(6/289).

 📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Terjemah :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/234-yang-harus-dijauhi-oleh-yang-ingin-berqurban

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar