Senin, 24 Agustus 2015

CARA MENETAPKAN HEWAN QURBAN DAN HUKUM HUKUMNYA

CARA MENETAPKAN HEWAN QURBAN DAN HUKUM- HUKUMNYA

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

 
Menetapkan hewan qurban dengan salah satu dari dua cara:

Pertama:

Dengan lafazh, yaitu dengan berkata: “Ini adalah hewan qurban” dengan maksud memulai penetapannya. Adapun jika dia memaksudkan pemberitaan tentang kehendak yang ingin dia lakukan dimasa mendatang, maka belum ditetapkan sebagai hewan qurban dengan sekedar ucapan itu sebab tujuannya adalah memberitakan tentang sesuatu yang akan dia lakukan dimasa mendatang dan bukan memulai penetapannya.

Kedua:

Dengan perbuatan,dan ini ada dua jenis:

1.   Menyembelihnya dengan niat sebagai hewan qurban. Kapan dia menyembelih dengan niat ini, maka berarti telah ditetapkan sebagai hukum hewan qurban.

2.   Membelinya dengan niat sebagai hewan qurban jika yang dibeli sebagai pengganti hewan qurban yang telah ditetapkan. Misalnya: Dia telah menetapkan seekor hewan qurban kemudian (hewan qurban) tersebut mati disebabkan karena kelalaiannya. Lalu diapun membeli hewan yang lain dengan niat sebagai pengganti yang mati. Maka hewan tersebut telah menjadi hewan qurban dengan sekedar membelinya dengan niat ini, sebab ia berstatus sebagai pengganti dari hewan yang telah ditetapkan dan pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang tergantikan. Adapun jika tidak berstatus sebagai pengganti hewan yang telah ditetapkan sebagai qurban, maka belum ditetapkan sebagai qurban dengan membelinya dengan niat sebagai qurban. Hal ini sebagaimana halnya jika dia membeli seorang budak yang ingin dibebaskannya dari perbudakan, maka ia tidak serta merta menjadi merdeka dengan sekedar membelinya. Atau dia membeli sesuatu untuk dijadikan sebagai wakaf, maka tidak serta merta menjadi wakaf dengan sekedar membelinya. Demikian pula jika dia membeli seekor hewan ternak dengan niat qurban, maka dia tidak serta merta (berstatus sebagai hewan qurban, pent) dengan sekedar membelinya.

Jika telah ditetapkan menjadi hewan qurban, maka ada beberapa hukum yang berkaitan dengannya:

Pertama:

Tidak boleh memanfaatkan hewan tersebut dengan sesuatu yang menyebabkan ia terhalang untuk dijadikan sebagai hewan qurban seperti menjualnya, menghibahkan, menggadaikan dan yang lainnya. Kecuali jika ia menggantinya dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan hewan qurbannya, bukan untuk kemaslahatan dirinya. Jika seseorang telah menetapkan seekor kambing menjadi hewan qurban  lalu hatinya senang  kepada hewan tersebut dengan tujuan tertentu sehingga dia menyesal dan menggantinya dengan yang lebih baik agar hewan tersebut tetap hidup, maka hal tersebut tidak diperbolehkan sebab itu berarti menarik kembali sesuatu yang telah ia keluarkan karena Allah  untuk kemaslahatan dirinya dan bukan kemaslahatan qurbannya.

Kedua:

Jikaseseorang meninggal setelah menetapkannya sebagai hewan qurban, maka wajib bagi ahli waris melanjutkannya sebagai hewan qurban. Jika ia meninggal sebelum ditetapkan, maka hewan tersebut menjadi milik ahli waris dan terserah mereka berbuat sekehendaknya.

Ketiga:

-        Jangan memanfaatkan sedikitpun dari hewan  qurban itu

-        Jangan memanfaatkannya untuk membajak sawah dan yang semisalnya

-        Jangan mengendarainya kecuali jika dibutuhkan dan tidak membawa mudharat

-        Jangan memerah susunya yang menyebabkan berkurangnya atau dibutuhkan oleh anak hewan tersebut  yang telah ditetapkan

-        Jangan memotong sedikitpun dari bulunya dan yang semisalnya kecuali jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi hewan itu. Maka boleh ia memotongnya lalu bersedekah dengannya, menghadiahkan atau memanfaatkannya

-        Jangan menjualnya.

Keempat:

Apabila hewan tersebut mengalami aib yang menyebabkan tidak sahnya dijadikan sebagai hewan qurban. Misalnya, dia membeli seekor kambing lalu menetapkan sebagai qurban. Kemudian tiba-tiba matanya menjadi cacat yang menyebabkan buta sebelah yang nampak. Maka dalam hal ini ada dua keadaan:

1.     Penyebab cacat karena perbuatan atau kelalaiannya. Maka dia wajib menggantinya dengan yang semisalnya dalam sifat- sifatnya atau yang lebih sempurna, sebab cacat hewan tersebut karena perbuatannya, sehingga ia wajib mengganti dengan yang semisalnya yang disembelih sebagai pengganti hewan yang cacat. Hewan yang cacat tersebut menjadi miliknya  menurut pendapat yang lebih benar, dia boleh memperlakukan hewan cacat tersebut sekehendaknya baik menjualnya atau yang lainnya.

2.     Penyebab cacatnya bukan karena perbuatan dan kelalaiannya. Maka dia boleh menyembelihnya dan sembelihan tersebut sah, kecuali jika ia telah mewajibkan atas dirinya sebelum menetapkan hewan qurban. Sebab hewan tersebut merupakan amanah disisinya, lalu menjadi cacat yang bukan disebabkan karena perbuatan dan kelalaian darinya. Maka tidak mengapa dan dia tidak bertanggung jawab untuk menggantinya.

Jika sudah menjadi kewajiban yang ia tetapkan pada dirinya sebelum menetapkan hewan qurban, maka wajib baginya menggantinya dengan yang sehat yang melepaskannya dari tanggung jawab. Misalnya dia berkata: “Saya bernazar karena Allah untuk berqurban pada tahun ini.” Lalu dia membeli hewan dan menetapkannya sebagai qurban untuk menunaikan nazarnya. Kemudian hewan tersebut mengalami cacat yang menyebabkan tidak sahnya dijadikan sebagai qurban, maka dia harus menggantinya dengan yang sehat yang sah dijadikan sebagai hewan qurban dan hewan cacat tersebut menjadi miliknya. Namun jika hewan pertama lebih mahal dari penggantinya, maka dia wajib bersedekah dengan yang senilai sisa perbedaan harga dua hewan tersebut.

 

Kelima:

Jika hewan qurban itu hilang atau dicuri, maka dalam hal ini ada dua keadaan:

1.     Disebabkan karena kelalaiannya, misalnya: dia meletakkannya di tempat yang tidak terjaga sehingga (hewan tersebut) lari atau dicuri. Maka ia wajib menggantinya dengan yang semisalnya dalam hal sifat atau yang lebih sempurna yang disembelih sebagai pengganti hewan pertama. Sedangkan hewan yang hilang atau dicuri menjadi miliknya dimana dia berbuat sekehendaknya jika ia telah menemukannya baik dengan menjualnya atau yang lainnya.

2.     Bukan disebabkan kelalaian darinya, maka dia tidak wajib menggantinya, kecuali jika ia telah menetapkan wajib atas dirinya sebelum menetapkannya sebagai hewan qurban. Sebab hewan itu merupakan amanah disisinya dan tidak ada tanggung jawab untuk mengganti bagi seorang yang amanah selama dia tidak melalaikannya. Namun kapan ia menemukannya, maka wajib ia berqurban dengannya meskipun waktu sembelihan telah lewat. Demikian pula jika pencuri tersebut menggantinya, maka wajib menyembelih hewan penggantinya yang sesuai sifatnya tanpa ada kekurangan.

Jika ia mewajibkan atas dirinya sebelum menetapkan, maka ia wajib menyembelih peggantinya untuk melepaskan tanggung jawab yang ditetapkan atas dirinya. Kapan dia menemukan hewan tersebut, maka menjadi miliknya. Dia berbuat sesuai keinginannya dengan menjualnya atau yang lainnya. Namun jika yang disembelih harganya lebih murah dari yang pertama, maka ia wajib bersedekah dengan nilai sisa perbedaan harga antara dua hewan tersebut.

Keenam:

Jika hewan tersebut mati, maka ada tiga keadaan:

1.     Kematiannya bukan disebabkan perbuatan manusia terhadapnya seperti penyakit, wabah dari langit atau perbuatan yang dilakukan hewan itu sendiri yang menyebabkan ia mati. Maka tidak ada kewajiban menggantinya, kecuali jika ia telah menetapkan kewajiban atas dirinya sebelum ditentukan hewan qurbannya. Sebab hewan tersebut merupakan amanah disisinya dan ia mati dengan sebab yang tidak mengharuskan menggantinya, maka tidak ada kewajiban menggantinya. Namun jika ia telah menetapkan kewajiban atas dirinya sebelum menetapkan hewannya, maka ia wajib untuk menyembelih gantinya untuk melepaskan kewajibannya.

2.     Kematiannya disebabkan karena perbuatan pemiliknya, maka ia wajib menyembelih penggantinya dengan sifat hewan yang sama atau yang lebih sempurna disebabkan kewajiban menggantinya disaat itu.

3.     Kematiannya disebabkan perbuatan manusia yang selain pemiliknya. Jika tidak memungkinkan menuntut gantinya seperti perampok jalan, maka hukumnya sama seperti hewan tersebut mati bukan karena ulah manusia seperti yang disebut pada keadaan pertama. Namun jika memungkinkan menggantinya seperti seseorang yang menyembelihnya lalu memakannya atau membunuhnya dan yang semisalnya, maka wajib menggantinya dengan yang semisalnya. Lalu ia serahkan kepada pemiliknya untuk diqurbankan, kecuali jika pemiliknya membebaskannya dari tanggung jawab tersebut dan ia sendiri yang menjalankan kewajiban menggantinya.

Ketujuh:

Jika hewan tersebut disembelih sebelum waktu penyembelihan meskipun dengan niat berqurban, maka hukumnya sama seperti hukum hewan qurban yang mati seperti yang telah dijelaskan. Dan jika disembelih pada waktu penyembelihan, jika yang menyembelih hewan itu pemiliknya sendiri atau wakilnya, maka sah sesuai penempatannya. Namun jika yang menyembelih bukan pemiliknya atau wakilnya, maka dalam hal ini ada tiga keadaan:

1.     Ia meniatkan atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya menyetujuinya, maka qurban tersebut sah. Namun jika pemiliknya tidak menyetujuinya, maka tidak sah menurut pendapat yang benar dan wajib bagi yang menyembelih untuk menggantinya dengan yang semisalnya. Lalu diserahkan kepada pemiliknya untuk disembelih sebagai qurban, kecuali jika pemiliknya merelakannya dan ia sendiri yang menegakkan kewajiban menggantinya. Ada pula yang berpendapat: “Qurban itu sah meskipun tidak disetujui oleh pemiliknya,” dan ini pendapat yang masyhur dari mazhab Ahmad, Syafi’i dan Abu Hanifah  semoga Allah merahmati mereka.

2.     Ia meniatkan atas nama dirinya dan bukan atas nama pemiliknya. Jika dia mengetahui bahwa hewan tersebut milik orang lain, maka qurban tersebut tidak sah baik atas nama dirinya atau orang lain dan dia wajib menggantinya dengan yang semisalnya. Lalu diserahkan kepada pemiliknya untuk diqurbankan, kecuali jika pemiliknya membebaskannya dari tanggung jawab dan dia sendiri yang menegakkan kewajiban menggantinya. Adapula yang berpendapat: “Sah atas nama pemiliknya dan dia berkewajiban mengganti daging yang telah ia bagikan meskipun dia tidak mengetahui bahwa hewan tersebut bukan miliknya, maka qurban tersebut sah atas nama pemiliknya. Jika yang menyembelihnya telah membagikan dagingnya, maka ia wajib menggantinya dengan yang semisalnya untuk pemiliknya, kecuali jika pemiliknya meridhai dibagikannya daging tersebut.

3.     Ia menyembelih tanpa meniatkan atas nama siapapun. Maka qurban ini tidak sah atas nama keduanya disebabkan tidak adanya niat. Adapula yang berpendapat: “Sah atas nama pemiliknya.”

Kapan sembelihan tersebut sah atas nama pemiliknya dari beberapa keadaan tersebut diatas, jika daging qurban itu masih tersisa, maka diambil oleh pemiliknya untuk dibagikan sebagai hewan qurban. Namun jika yang menyembelih telah membagikannya sebagai hewan qurban dan pemiliknya meridhainya, maka tidak ada kewajiban menggantinya bagi yang menyembelih. Namun jika tidak diridhai, maka ia wajib menggantinya lalu diserahkan ke pemiliknya untuk dibagikan dalam bentuk hewan qurban.

 
Ada dua faedah:

Pertama : Jika hewan qurban itu hilang setelah disembelih, dicuri, atau diambil oleh pihak yang tidak memungkinkan memintanya dan pemiliknya tidak melalaikannya, maka tidak ada kewajiban bagi pemiliknya untuk menggantinya. Namun jika disebabkan kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya dalam bentuk sedekah, lalu ia bersedekah dengannya.

Kedua:Jika hewan qurban melahirkan setelah ditetapkannya sebagai hewan qurban, maka hukum anaknya sama seperti hukum induknya dalam semua keadaan yang telah disebutkan. Namun jika ia melahirkan sebelum ditetapkan sebagai hewan qurban, maka anaknya memiliki hukum tersendiridan dia tidak mengikuti induknya dalam keadaannya sebagai hewan qurban sebab induknya tidak menjadi hewan qurban kecuali setelah anaknya terpisah darinya.

📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Terjemah :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/232-cara-menetapkan-hewan-qurban-dan-hukum-hukumnya

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar