Senin, 24 Agustus 2015

YANG SAH DARI QURBAN SEORANG MUSLIM

YANG SAH DARI QURBAN SEORANG MUSLIM

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Seekor hewan qurban dari jenis kambing, sah untuk dijadikan qurban atas nama seseorang bersama keluarganya dan siapa saja dari kaum muslimin. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radiallahu anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,  memerintahkan dibawakan seekor kibas bertanduk, yang berpijak pada warna hitam, menderum pada warna hitam dan melihat pada warna hitam. Lalu dibawakan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk dijadikan hewan qurban, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata kepadanya: “Wahai Aisyah, berikan kepadaku pisau.” Aisyah pun memberikannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, mengambil pisau tersebut dan mengambil kibas lalu menidurkannya, kemudian menyembelihnya (maksudnya bersiap untuk menyembelihnya)[1], sambil berkata:

بِاسْمِ اللَّهِ اللهم تَقَبَّلْ من مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Kemudian Beliaupun menyembelihnya.”Diriwayatkan Imam Muslim.[2]

Dari Abu Rafi’ zbahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berqurban dengan dua ekor kibas. Salah satunya atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan keluarganya sedangkan yang kedua atas nama seluruh umatnya.Diriwayatkan Ahmad.[3]

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radiallahu anhu berkata: “Adalah kebiasaan seseorang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berqurban dengan seekor kambing atas nama diri dan keluarganya, lalu mereka memakannya dan memberi makan kepada yang lainnya.” Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah, Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Jika seseorang berqurban dengan seekor kambing baik dari jenis domba atau kambing kacang atas nama dirinya dan keluarganya, maka hal itu sah diniatkan untuk setiap keluarganya yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Jika dia tidak meniatkan sesuatu yang bersifat umum atau khusus, maka sebutan “keluarganya” mencakup siapa saja yang tercakup dalam lafazh tersebut baik secara ‘urf[4] maupun bahasa. Secara ‘urf keluarga adalah orang yang dinafkahinya dari isteri, anak dan kerabat. Adapun secara bahasa adalah setiap kerabatnya dari keturunannya, keturunan ayahnya, keturunan kakeknya dan keturunan ayah kakeknya.

Dan dibolehkan sepertujuh onta atau sepertujuh sapi seperti dibolehkannya satu ekor dari jenis kambing.  Jika seseorang berqurban dengan sepertujuh onta atau sapi atas nama diri dan keluarganya, hal tersebut sah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, menjadikan sepertujuh onta dan sapi sama kedudukannya dengan seekor kambing dalam sembelihan hadyu. Maka demikian pula dalam berqurban disebabkan tidak adanya perbedaan antara qurban dan hadyu[5].

Tidak sah satu ekor kambing atas nama dua orang atau lebih, dimana keduanya membeli kambing tersebut lalu berqurban dengannya karena tidak adanya dalil tentang hal tersebut dalam al-kitab dan as-sunnah. Sebagaimana tidak sah patungan delapan orang atau lebih dengan satu ekor onta atau sapi, sebab ibadah merupakan hal yang tauqifiah. Tidak diperbolehkan melampaui batas yang telah ditetapkan baik dari sisi jumlah maupun caranya. Tidak termasuk dalam hal ini keikutsertaan dalam hal mendapatkan pahala sebab telah datang riwayat tentang boleh diikut sertakan dalam hal pahala tanpa batas sebagaimana yang telah dijelaskan.

Berdasarkan hal ini, jika diketahui ada wasiat yang berasal dari beberapa orang dan masing- masing mewasiatkan untuk berqurban dari hasil pendapatan wakaf  misalnya, sementara pendapatan wakaf tersebut tidak mencukupi setiap wasiat tersebut, maka tidak diperbolehkan menggabung beberapa wasiat itu dalam satu hewan qurban. Hal ini karena  engkau telah mengetahui bahwa tidak sah mengatasnamakan dua orang atau lebih pada selain penyertaan dalam hal pahala. Maka berdasarkan hal ini, pendapatan wakaf tersebut dikumpulkan hingga mencapai nilai seekor hewan qurban. Jika pendapatan tersebut nihil sehingga tidak bisa terkumpul kecuali beberapa tahun kemudian, maka ia boleh bersedekah dengannya pada tanggal sepuluh Dzulhijjah.

Adapun jika yang berwasiat satu orang dimana ia mewasiatkan agar berqurban dengan beberapa ekor hewan sementara pendapatan wakaf tersebut tidak mencukupi seluruhnya, maka jika yang diberi wasiat ingin mengumpulkan wasiat beberapa hewan tersebut menjadi satu ekor hewan qurban, hal itu dibolehkan karena yang berwasiat hanya satu orang. Dan jika dia ingin, dia boleh berqurban dalam setahun dengan seekor hewan qurban kemudian ditahun berikutnya seekor lagi. Namun yang pertama lebih utama.

 ❗❗❗
Peringatan penting:

Ada sebagian pemberi wasiat menetapkan nilai hewan qurban dari pendapatan wakaf tersebut dengan maksud berlebihan dalam menetapkan harganya,yaitu dengan menyebutkan sesuatu yang tidak mungkin mencapai nilai yang disebutkan. Dia berkata: “Hendaknya disembelih hewan qurban atas namaku meskipun satu riyal[6].” Sebab dimasanya harga sangat murah sekali. Lalu sebagian yang diberi wasiat yang tidak memiliki rasa takut kepada Allahf,membatalkan hewan qurban tersebut dengan alasan bahwa yang berwasiat menetapkan harganya dengan satu riyal dan tidak ditemukan ada hewan qurban yang harganya satu riyal padahal pendapatan wakaf tersebut banyak. Ini adalah sesuatu yang haram dan pelakunya berdosa. Hendaknya ia tetap menyembelih hewan qurban meskipun harga hewan tersebut mencapai ribuan riyal selama pendapatan wakaf tersebut mencukupi, sebab yang dikehendaki oleh yang berwasiat dangan menetapkan nilai tersebut adalah berlebihan dalam menyebut harga hewan qurban, dan bukan membatasinya dengan jumlah tersebut.
_____
 
[1](dalam kurung merupakan tafsir dari hadits, dan bukan dari matan hadits).

[2]HR.Muslim, Kitab: Al-Adhahi, bab: Istihbaab Al-Udhiyah wa Dzabhuhaa Mubaasyarah,no:1967.

[3]HR.Ahmad (6/8).

[4]‘urf adalah kebiasaan yang terjadi dalam sebuah masyarakat. (Pent).

[5]Hadyu adalah sembelihan yang dilakukan pada saat menunaikan ibadah haji. (Pent).

[6]Riyal: mata uang Arab Saudi (Pent).

 📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Alih bahasa :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah 

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/231-yang-sah-dari-qurban-seorang-muslim

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar