Selasa, 22 September 2015

ADAB ADAB MENYEMBELIH

RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN

Bagian Keenam/ Terakhir

ADAB ADAB MENYEMBELIH

📎 1. Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat saat menyembelih.
Jumhur ulama berpendapat sunnahnya menghadapkannya ke arah kiblat saat menyembelih hewan kurban. Sedangkan al-‘Allamah asy-Syaukani dan asy-Syaikh Muqbil berpendapat bahwa hal tersebut disunnahkan, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.

📎2. Menajamkan pisau penyembelihan.
Disunnahkan sebelum menyembelih untuk menajamkan alat sesembelihannya, hal ini agar cepat dalam proses penyembelihan tanpa menzhalilimi atau menyakiti hewan kurban. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits

«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." [HR. Muslim]

⚠ Perhatian:
Tidak boleh mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementara binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” [HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih].

📎 3. Bagian anggota badan yang disembelih.
🔸a. Onta disembelih dengan cara Nahr, yakni ontanya diberdirikan dengan tiga kakinya, sedangkan kaki kiri bagian depan diikat. Setelah itu ditusuk bagian tempat kalung atau pangkal leher. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا «يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا»

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya menyembelih onta dengan posisi kaki kiri bagian depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

🔸b. Sapi dan kambing disembelih dengan cara Dzabh, yakni meyembelihnya dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan atau urat leher.

Telah dinukilkan oleh Ibnu Hazem, Ibnu Rusydin, al-Qurthubi, Ibnu Qudamah, an-Nawawi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini.

Asy-Syaikh Bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan:

a.  Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

b.  Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c.  Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” [HR. Al Bukhari dan Muslim].

📎 4. Bertakbir ketika menyembelih.
Disunnahkan bertakbir setelah membaca Basmalah. Ibnu Qudamah menukilkan ijma’ tentang sunnahnya hal ini.

📎 5. Menyembelih sendiri.
Disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan bertakbir ‘Bismillah Allahu Akbar’, serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” [HR. al-Bukhari]

Al-Imam an-Nawawi menukilkan ijma’ dalam hal ini.

📎 6. Mewakilkan penyembelihan
Boleh bagi yang berkurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

📎 7. Memakan hewan kurban, menshadaqahkan dan menyimpannya.
Boleh bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menshadaqahkannya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

Allah Ta’ala berfirman:

{وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}

“dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (onta, sapid an kambing) Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [QS. Al-Hajj:28]

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ}

“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj:36]

Boleh pula baginya menyimpannya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dal hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ»

“Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama jelas bagimu manfaatnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🚪Demikianlah yang bisa kami sampaikan dalam pembahsan ringkasan seputar hukum udhiyah ini. Pada asalnya disana masih banyak permasalahan yang belum kami sampaikan, namun in syaa Allah akan kami lengkapi pada pembahasan tahun depan. Semoga apa yang kami tulis banyak memberikan manfaat dan wawasan bagi para pembaca sekalian. Walhamdulillah.

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 8 Dzulhijjah 1436/ 22 September 2015_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar