TANYA JAWAB
Hukum shalat di masjid yang pengelolanya mengikuti kajian sururiyah
Tanya:
Bagaimana hukum shalat di masjid yang panitia atau pengelolanya adalah orang-orang yang mengikuti kajian sururiyah? Dimana masjid ini adalah masjid yang dekat dengan tempat tinggal kami.
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
✔Sah, sah! Afdhalnya shalat dibelakang ahlussunnah wal jama'ah salafiyyin, barakallahufiikum.
✅Afdhalnya,
✅ketenangan antum,
✅khusu'nya antum diatas sunnah, masya Allah.
✋Tetapi ketika tidak ada lagi masjid itu, yang ada hanya masjidnya sururiyyin, sah.
💺Mayoritas ulama kita menyatakan sah, shalat dibelakangnya ahlul bid'ah selama tidak kafir dengan bid'ahnya, tidak usah mengulangi lagi. Barangsiapa yang mengulanginya lagi, maka dia yang mubtadi'.
📄Demikian disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam majmu' fatawa menukil hampir seluruh pendapatnya salafuna shaleh.
📌Entah itu dari kalangan sururiyyin,
📌atau ikhwaniyyin,
📌atau tablighiyyin,
📌atau sufiyyin,
📌atau yang lainnya dari kalangan ashabul ahwa wal bida', sah.
✔Afdhalnya dibelakang orang-orang yang shaleh. Antum shalat, selesai, pulang.
🚫Tidak usah kemudian majlis bersama mereka, bincang-bincang sama mereka, kaifa haaluk? dan segala macamnya, tidak perlu.
➡Shalat, ➡selesai, ➡balik, barakallahufiikum. Hanya semata-mata shalat.
📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/hukum-shalat-di-masjid-yang-penglolanya.html
📚TIS | طلب العلم الشرعي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar