Sabtu, 19 September 2015

BOLEHKAH LELAKI MUSLIM MENIKAHI JIN MUSLIMAH

BOLEHKAH LELAKI MUSLIM MENIKAHI JIN MUSLIMAH

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan : Apakah seorang lelaki muslim boleh menikahi jin muslimah dan sebaliknya?

🔓 Jawaban: Para ‘ulama berbeda pendapat tentang masalah ini sebagaimana dalam kitab “Hayatul Hayawan” karya ad-Damiri. Dan yang tampak bahwa hal itu diperbolehkan. Adapun firman Allah ta’ala:

ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة

🔺 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, Ia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tentram dengannya dan supaya Dia menjadikan kecintaan dan kasih sayang di antara kalian.”

✋🏻 Ini merupakan karunia yang sangat besar yaitu kaum lelaki dari kalangan manusia menikah dengan kaum wanita dari kalangan manusia dan kaum lelaki dari kalangan jin menikah dengan kaum wanita dari kalangan jin. Akan tetapi seandainya seorang lelaki dari kalangan manusia menikah dengan jin perempuan, maka tidak ada yang menghalanginya atau wanita dari kalangan manusia menikah dengan laki-laki dari kalangan jin, maka tidak ada dalil syar’i yang menghalanginya.

🔥 Hanya saja al-Imam Malik rahimahullah tidak suka kalau ada seorang wanita yang keluar dalam keadaan hamil lalu ditanyakan kepadanya “Dari mana kamu hamil?” Lantas dijawab: “Bahwa ia menikah dengan jin.” Dan saya katakan: Bisa jadi ini akan membuka pintu perzinaan dan kefajiran.

📂 Dari kitab: “Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib” hal. 372

📚 Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2123

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻🌐 http://forumsalafy.net/bolehkah-lelaki-muslim-menikahi-jin-muslimah/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar