Bagian ke 1
PENJELASAN BERKAITAN, SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL/MOTOR
❓PERTANYAAN
🌇 Kami orang perantauan yang tentunya jauh dari kerabat, ana/kami harus mengantar anak-anak ke ma’had untuk menuntut ilmu setiap hari.
👟 Suami tidak bisa antar karena harus pergi pagi dan pulang sore kecuali hari libur. Di sisi lain ana mendengar bahwa wanita haram untuk membawa/menyupir mobil apalagi motor.
🚲 Apakah supir yang mengantar sedangkan anak-anak kami perempuan. Atau jalan kaki sementara rumah kami jauh atau harus pindah dan tinggal di ma’had (ma’had ibnul qoyyim Balikpapan) sedangkan harga tanah di dekat ma’had sudah 💰 melambung tinggi bersaing dengan harga di Jakarta. Allahul musta’an.
⏳🚪 Tolong ustadz beri jalan keluar dan mohon dijelaskan di mana letak keharamannya ummahat menyupir.
Jazaakallaahu khairan.
🔊📻 JAWABAN
💺Dijawab Oleh Al Ustadz Askary hafidzahullah
Ma’aasyiral ikhwah rahimakumullaah ada beberapa qawaaid yang penting untuk kita ketahui dalam menjawab permasalahan ini:
1⃣ Pertama,
🌕 bahwa agama ini datang untuk mendatangkan kemaslahatan, bukan untuk menimbulkan kerusakan.
Dan ini merupakan qaidah yang muttafaq alaiha.
🌸 Agama dan syari’at ini datang untuk memberi kemaslahatan bukan untuk menimbulkan kerusakan dan mafsadah.
▫Kata Al Allaamah As Sa’di Rahimahullaah
ﺍﻟﺪِّﻳْﻦُ ﻣَﺒْﻨِﻲٌّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﻟِﺢ ﻓِﻲ ﺟَﻠﺒِﻬَﺎ ﻭَﺍﻟﺪَّﺭْﺀِ ﻟِﻠﻘَﺒَﺎﺋِﺢ
🌕 Agama itu dibangun di atas mashaalih/kemaslahatan. Oleh karena itu, tidak satupun dari syari’at yang dibawa oleh Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melainkan
pasti ada kemaslahatannya.
🍃 Apakah maslahat itu murni maslahat atau maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya /kerusakannya.
Kemudian yang ,
2⃣ kedua,
berkenaan tentang seorang
wanita, asal hukum seorang wanita adalah tinggal di
rumah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-
Ahzab: 33)..(1)
Dan nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ
ﻋَﻮْﺭَﺓٌ (wanita itu aurat) (2).
3⃣Ketiga,
⚠ bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengikat wanita itu harus tinggal di rumah selama-lamanya. Dalam artian tidak ada dispensasi untuk keluar 🚪…
Tidak demikian!!
🌾 Oleh karena itu Allah Subhanahu wa ta’ala setelah menyebutkan perintah tinggal di rumah untuk para wanita
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ
⚪ Allah melanjutkan
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻷُْ ﻭﻝَ ’
“jangan kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita-
wanita jahiliyyah dahulu”.
🏠 Dalam artian di saat kalian keluar dari rumah kalian, ini isyarat dari Allah
Subhanahu wa ta’ala menunjukkan bolehnya keluar namun jaga adab.
❌💄Jangan tabarruj,
❌👠🔥 jangan bersolek,
❌jangan membuka aurat,
❌jangan mendatangkan fitnah,
❌jangan menggerak-gerakkan tubuh untuk memperdengarkan perhiasan yang dia kenakan,
❌jangan dia keluar dengan memakai parfum dan yang semisalnya merupakan bentuk tabarruj yang dilarang di dalam syari’at Allah Subhanahu wa ta’ala.
▫Oleh karena itu, dalam hadits ‘Aisyah Radhiallaahu
‘anha, kata Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
ﺇﻧﻪ ﻗﺪ ﺃﺫﻥ ﻟﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﺎﺟﺘﻜﻦ
“Allah telah memberikan izin kepada kalian wahai para wanita untuk keluar dari rumah kalian karena kalian memiliki haajah/kebutuhan.”
(HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170).
▫Dalam riwayat lain,
ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﺟﻌﻞ ﻟﻜﻦ ﺭﺧﺼﺔ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﻮاﺋﺠﻜﻦ
bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjadikan
untuk kalian Rukhshah/keringanan disebabkan karena kalian pun memiliki kebutuhan pada saat keluar dari rumah-rumah kalian.
💎 Inilah prinsip-prinsip yang penting harus diketahui bahwa islam datang untuk mendatangkan maslahat
bukan untuk membawa dan menimbulkan kerusakan.
🏠🏡 Asal hukum wanita tinggal di rumah, kemudian
diperbolehkan keluar dari rumah apabila ada haajah.
Tidak menjadikan orang dikit-dikit keluar rumah, sedikit-sedikit safar, sedikit-sedikit bepergian.
🔰Kemudian yang berikutnya, termasuk diantara perkara yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita adalah safar tanpa mahram.
ﻻَ ﺗُﺴَﺎﻓِﺮُ ﻣَﺮْﺃﺓِ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻱ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
🌿seorang wanita tidak diperbolehkan safar kecuali
bersama mahram. Apabila kita telah memahami hal-hal yang seperti ini,
kita kembali kepada inti pembahasan.
❓❓Apa hukumnya wanita menyupir mobil/motor?
🔹Bersambung insya Allah🔹
🐾 Catatan kaki:
1) Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰٰ ۖ ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁﺗِﻴﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ
ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ۚ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴﺮًﺍ
Artinya: “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al Azhab : 33)
2) Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻋَﻮْﺭَﺓٌ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟَﺖِ ﺍﺳْﺘَﺸْﺮَﻓَﻬَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus
memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam
pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).”
(Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-
Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil
ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
📝💽 Ditranskrip dari tanya jawab tal’lim Ustadz Askari
Hafizhahullaah
___________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang
Pada, Selasa 08 Dzulhijjah 1436H/22 September 2015M
Revisi Pada, Rabu 09 Dzulhijjah 1436H/23 September 2015M
✒✏ Revisi
⚠ Kesalahan pada penulisan hadist
ﻗَﺪْ ﺃَﺫِﻥَ ﻟَﻜُﻦَّ ﺃَﻥْ ﺗَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﻟِﻬﺎﻟِﺤﺎﺟﺎﺗِﻜُﻦَّ
🆗 Yang benar
«ﺇﻧﻪ ﻗﺪ ﺃﺫﻥ ﻟﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﺎﺟﺘﻜﻦ»
⚠ Juga pada hadist
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻗَﺪْ ﺟَﻌَﻞَ ﻟَﻜُﻦَّ ﺍﻟﺮُّﺧْﺼَﺢُ ﺃَﻥْ ﺗَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﻟِﻬَﻮَﺍ ……
🆗 Yang benar
«ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﺟﻌﻞ ﻟﻜﻦ ﺭﺧﺼﺔ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﻮاﺋﺠﻜﻦ»
___________________________
🍂Jazakumullahukhoiron atas koreksinya🍂
Tidak ada komentar:
Posting Komentar