Bagian ke 2
PENJELASAN BERKAITAN, SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL/MOTOR
❓Apa hukumnya
wanita menyupir mobil/motor?
📌📈 Ini termasuk perkara yang mawaazil, permasalahan kontemporer yang tentunya belum ada di zaman Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang disebut 🚗 mobil, motor…
📝Jadi untuk mendapatkan suatu dalil tentang hukum
wanita menyupir mobil itu tidak ada , sama sekali tidak ada. Atau membawa motor.
❌🚗 Karena kendaraan mereka ketika itu bukanlah mobil/motor. Oleh karena itu, penting untuk kita pahami bahwa memang para ulama lebih khusus lagi para ulama di Arab Saudi Hafizhahumullah wa Rahimahumullaah mereka secara umum 🚫🌀mengharamkan seorang wanita menyetir mobil.
💥 Mungkin tidak dibahas menyetir motor karena memang di Arab Saudi sangat kurang yang namanya motor. Sehingga tidak masuk ke dalam pembahasan. Beda dengan 🏢 negeri kita, motor mungkin lebih banyak dari mobilnya.
🚨 Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullaah, para ulama ketika mereka mengharamkan seorang wanita menyetir mobil
itu bukan karena asal hukum menyetir itu haram.
📌📄 Jadi permasalahan bukan kembali kepada hukum menyetirnya, namun dampak negatifnya. Keburukannya yang menyebabkan para ulama mengharamkan.
💈Dibangun di atas kaidah “maa adda ila muharram fa huwa muharram”, apa yang mengantarkan kepada suatu yang haram maka itu juga diharamkan.
📎🔌 Al wasiilah ilal haram, sarana untuk terjatuh kepada perkara yang diharamkan.
🔎💡Dan juga berdasarkan qaaidah “dar-’url mafaasid muqoddam ‘ala jalbil mashaalih. Menolak satu kerusakan itu lebih didahulukan daripada
mengharapkan/mendatangkan suatu maslahat.
🔐💡Bagi siapa yang membaca fatwa ulama syeikh bin baz, syeikh Utsaimin dan yang lainnya itu akan mendapati bahwa mereka mengharamkan bukan karena masalah menyetirnya namun dampak negatif.
🔥💥 Hilangnya rasa malu
pada wanita, disebabkan karena kebiasaan menyetir
mobil, dikit-dikit keluar…
dikit-dikit keluar.
🚪Akhirnya jadi tukang keluar rumah. Sehingga dia tidak betah dengan rumahnya. Tidak ada lagi istilah “baiti jannati” rumahku adalah surgaku. Sehingga menimbulkan sekian banyak 🔥 mafsadah.
Di rumah akhirnya sampai 🏠tidak terurus,mungkin anaknya tidak terurus atau yang semisalnya. Di
luar rumah juga senangnya keluyuran kesana kemari.
🚗 Karena dia sudah bisa nyetir, gak ada urusan dengan suami. Suami gak ada, gak ada masalah.
Pergi keluar sendirian. Akhirnya menimbulkan ikhtilath yang semakin
merebak.
🏫 Jalan ke mall-mall dan seterusnya. Berjalan ke
sana kemari tanpa ada haajah/kebutuhan.
💦 Dan dikhawatirkan juga mereka akan safar ke sana kemari. Terlebih lagi kondisi di Arab Saudi, subhanallaah safar antara daerah ke daerah lain tanpa terasa karena jalan yang bagus.
🌺 Hingga seseorang bisa menyetir dengan
kecepatan tanpa terasa tiba di daerah lain. Safar tanpa terasa.
☑ Nah karena mafsadah-mafsadah inilah sehingga
para ulama mengharamkan.
🔹Insya Allah Bersambung🔹
📝💽 Ditranskrip dari tanya jawab tal’lim Ustadz Askari
Hafizhahullaah
___________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang
Pada, Selasa 08 Dzulhijjah 1436H/22 September 2015M
Revisi Pada, Rabu 09 Dzulhijjah 1436H/23 September 2015M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar