Rabu, 23 September 2015

Takbir Muqayyad Kapan Waktunya

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

7. Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama?

                -----•••-----

☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:

📬 "Bagaimana hukum seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama, apakah tetap disyariatkan baginya untuk bertakbir?"

📜 Maka beliau menjawab:

"Perlu untuk kita ketahui, bahwasanya tidak ada nash (dalil) yang shahih dan sharih (jelas, pen) dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang disyariatkannya takbir muqayyad.
 Namun, di sana terdapat beberapa riwayat dan ijtihad dari para ulama yang menyebutkan tentangnya.

✅ Dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sampaipun seandainya seseorang meninggalkannya secara sama sekali, dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah shalat, yang seperti inipun boleh. Karena semuanya adalah dzikrullah.

☑ Sudah menjadi perkara yang kita ketahui bersama bahwa seseorang yang berhadats, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir setelah shalat, karena berdzikir tidak dipersyaratkan padanya thaharah (suci dari hadats), BEGITU PULA TAKBIR.

🌖 Demikian pula jika seseorang telah keluar dari masjid, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir dan bertakbir.

Adapun apabila dia terpisah dengan waktu yang cukup lama,
▪ jika dia meninggalkannya karena bermudah-mudahan maka gugur baginya pensyariatan tersebut.
▪ Adapun jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia boleh meng-qadha'nya.

📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (61/261).

•••••••••••••••••••
🌠 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar