SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED
7. Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama?
-----•••-----
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
📬 "Bagaimana hukum seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama, apakah tetap disyariatkan baginya untuk bertakbir?"
📜 Maka beliau menjawab:
"Perlu untuk kita ketahui, bahwasanya tidak ada nash (dalil) yang shahih dan sharih (jelas, pen) dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang disyariatkannya takbir muqayyad.
Namun, di sana terdapat beberapa riwayat dan ijtihad dari para ulama yang menyebutkan tentangnya.
✅ Dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sampaipun seandainya seseorang meninggalkannya secara sama sekali, dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah shalat, yang seperti inipun boleh. Karena semuanya adalah dzikrullah.
☑ Sudah menjadi perkara yang kita ketahui bersama bahwa seseorang yang berhadats, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir setelah shalat, karena berdzikir tidak dipersyaratkan padanya thaharah (suci dari hadats), BEGITU PULA TAKBIR.
🌖 Demikian pula jika seseorang telah keluar dari masjid, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir dan bertakbir.
Adapun apabila dia terpisah dengan waktu yang cukup lama,
▪ jika dia meninggalkannya karena bermudah-mudahan maka gugur baginya pensyariatan tersebut.
▪ Adapun jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia boleh meng-qadha'nya.
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (61/261).
•••••••••••••••••••
🌠 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "Takbir Muqayyad Kapan Waktunya"
Posting Komentar