Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum Buang Air Kecil Kencing dalam Keadaan Berdiri

Hukum Buang Air Kecil (Kencing) dalam Keadaan Berdiri

Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti' berkata, "Buang air kecil dalam keadaan berdiri adalah boleh dengan dua syarat

Yang pertama hendaknya aman dari percikan air kencingnya

Yang kedua hendaknya auratnya aman dari penglihatan manusia."

(Dinukil dari Al Halal wal Haram fil Islam Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin, hal. 121, cet. Darul Muslim 2008)
➖➖➖
🌀 Wa Ikhwah Cibinong (INONG)
➖➖➖
💾 Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com

0 Response to "Hukum Buang Air Kecil Kencing dalam Keadaan Berdiri"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo