HUKUM MEMBELAH RAMBUT DARI SALAH SATU SISI
βπ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Ψ±ΨΩ Ω Ψ§ΩΩΩ
π¬ Pertanyaan :
Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan :
Apakah boleh wanita itu menyisir miring (pinggir) ataukah itu haram?
π Jawaban :
Saya tidak tergambar apa itu menyisir miring (pinggir),
namun bila yang dimaksud adalah membelah rambut dari satu sisi
maka ini menyelisihi sunnah.
Yang sunnah ialah membelah kepala dari tengah sehingga belahan rambut dari kedua sisinya menjadi sama dari sisi kanan dan dari sisi kiri.
Ini yang sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang wanita.
Adapun membelah rambut dari satu sisi maka ini tidak sepantasnya dilakukan,
terlebih bila mengharuskan adanya tasyabuh (menyerupai) kepada selain wanita muslimah maka itu haram.
π Sumber: Silsilah Fatawa Nurun βalad Darb> kaset no. 16
Fatawa al-Marβah: al-Libas waz Zinah
π Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
π»π http://forumsalafy.net/hukum-membela-rambut-dari-salah-satu-sisi/
βͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar