Selasa, 27 Oktober 2015

HUKUM SHALAT DENGAN MENGENAKAN PAKAIAN YANG DIPAKAI KETIKA IHTILAM MIMPI BASAH

HUKUM SHALAT DENGAN MENGENAKAN PAKAIAN YANG DIPAKAI KETIKA BER-IHTILAM (BERMIMPI BASAH)

✒📁Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله

📬 Pertanyaan: Pertanyaan kedua dari penuntut ilmu, ia bertanya: Apakah boleh shalat dengan mengenakan pakaian yang dipakai ketika seseorang ber-ihtilam (bermimpi basah)?

🔓 Jawabnya: Ya. Boleh seseorang itu shalat dengan mengenakan pakaian yang dipakai ketika ia ber-ihtilam (bermimpi basah). Hanya saja sudah sepantasnya ia mencuci bekas mani tersebut bila masih dalam keadaan basah dan mengeriknya bila sudah kering. Hal ini jika ia tidur dalam keadaan sudah ber-istinja dengan air (cebok) atau ber-istijmar secara syar’i.

☝🏻 Adapun jika ia tidur dalam kondisi tidak ber-istinja dengan air dan tidak pula ber-istijmar secara syar’i, maka tidak diperbolehkan shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena mani ini sampai ia mencucinya.

💡 Yang demikian karena mani bila mengenai tempat najis maka akan tercemari. Apabila mani itu sudah tercemari dengan najis lalu mengenai pakaian, maka pakaian itu wajib untuk dicuci.

📚 Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 10

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

--------
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-shalat-dengan-menggunakan-pakaian-yang-ia-berihtilam-mimpi-basah/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Tidak ada komentar:

Posting Komentar