Selasa, 27 Oktober 2015

HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM

HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM

✒📁 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله

📬 Apa hukum menukar sepuluh uang real waraq (kertas) dengan sembilan uang real ma’din (logam) apabila dilakukan secara kontan di tempat?

🔓 Jawaban: Jamak dari para ‘ulama memandangnya tidak boleh karena masih dalam satu jenis mata uang yang sama – sama-sama real – hanya saja berbeda bahan produksinya. Satunya dari kertas sedangkan yang lainnya dari besi.

📂 Namun ada sebagian ‘ulama yang memandangnya boleh dikarenakan adanya perbedaan jenis. Dan yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

⚪ “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa salam:

من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat, sungguh ia telah memelihara kesucian agama dan kehormatannya.”

Semoga Allah memberikan  petunjuk kepada semuanya.

📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

---------
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hujum-menukar-uang-kertas-dengan-uang-logam/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Tidak ada komentar:

Posting Komentar