HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM
✒📁 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله
📬 Apa hukum menukar sepuluh uang real waraq (kertas) dengan sembilan uang real ma’din (logam) apabila dilakukan secara kontan di tempat?
🔓 Jawaban: Jamak dari para ‘ulama memandangnya tidak boleh karena masih dalam satu jenis mata uang yang sama – sama-sama real – hanya saja berbeda bahan produksinya. Satunya dari kertas sedangkan yang lainnya dari besi.
📂 Namun ada sebagian ‘ulama yang memandangnya boleh dikarenakan adanya perbedaan jenis. Dan yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
⚪ “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa salam:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat, sungguh ia telah memelihara kesucian agama dan kehormatannya.”
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
---------
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hujum-menukar-uang-kertas-dengan-uang-logam/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
0 Response to "HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM"
Posting Komentar