HUKUM ROKOK
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
📬 Pertanyaan: Saya mohon jawaban atas pertanyaanku –semoga Allah menjaga anda – Bagaimana hukum rokok? Apa nasehat anda kepada orang-orang yang mencemari udara masyarakat Islam dengan berbagai jenis rokok dan syisyah (tembakau yang biasa dihisap dengan pipa panjang)? Semoga Allah menjaga dan memelihara anda
🔓 Jawaban: Rokok itu diharamkan, karena mengandung berbagai kerusakan yang banyak di dalamnya. Dan setiap jenisnya adalah haram. Yang wajib bagi setiap muslim adalah meninggalkannya, berhati-hati darinya, dan tidak duduk bersama para perokok. Allah jualah yang memberi taufik.
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻🌐 | forumsalafy.net - http://forumsalafy.net/hukum-rokok/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
0 Response to "HUKUM ROKOK dalam Syariat Islam"
Posting Komentar