MENANTU ADALAH MAHRAM
✒📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan ke 15: Di sana ada seorang wanita, di sisinya ada anak perempuannya yang telah menikah. Dan wanita ini berhijab dari suami anak perempuannya tersebut, tidak makan bersamanya, bahkan beberapa hari lamanya tidak mengucapkan salam kepadanya. Maka apa hukumnya?
🔓 Jawaban: Suami dari anak perempuan termasuk di antara mahram bagi ibunya. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ketika menjelaskan tentang hubungan mahram:
وأمهات نسائكم
“Dan ibu-ibu isteri kalian.”
💡 Dan perkara ini telah disepakati oleh para ‘ulama. Jadi, ibu dari isteri dan nenek-nenek isteri baik dari jalur ayah maupun jalur ibu, semuanya mahram bagi suaminya berdasarkan ayat tersebut.
✋🏻 Hanya saja hal itu tidak mengharuskannya untuk membuka hijab di depan suami anak perempuannya atau harus makan bersama dengannya. Bila dia melakukannya, maka itu lebih baik dan lebih utama sehingga menumbuhkan kecintaan dan kedekatan di antara keduanya, dan terwujud hukum Allah yang telah dibolehkan baginya.
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/menantu-adalah-mahram/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
0 Response to "MENANTU ADALAH MAHRAM"
Posting Komentar