Tertinggal Shalat Jama'ah. Apakah Dihukumi Shalat Berjama'ah?
Orang yang tertinggal dari shalat berjama'ah apabila dia shalat sendirian, maka hukumnya ada dua keadaan:
1 KEADAAN PERTAMA:
Seseorang tersebut memiliki udzur ketika dia tertinggal, seperti sakit atau ada kekhawatiran, dan bukan kebiasaan dia tertinggal shalat berjama'ah.
✅ Maka dia tetap ditulis pahalanya shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits sohih:
ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮِﺽَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺃَﻭْ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻣُﻘِﻴﻤًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar ), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)
Siapa saja yang dia benar-benar berniat kuat untuk shalat jama'ah namun keadaan tidak memungkinkan, maka itu adalah udzur syar'i.
2 KEADAAN KEDUA:
Dia tertinggal shalat jama'ah bukan karena udzur syar'i.
✅ Sah sholatnya
❌ Namun tidak ditulis baginya shalat berjamaah. Dia merugi pahala yang sangat besar. Dikarenakan shalat berjama'ah lebih utama dari shalat sendiri sebanyak 27 derajat.
❌ Dia tidak pula mendapatkan pahala dari langkah kakinya menuju masjid.
👎 Ditambah lagi dia berdosa, dikarenakan meninggalkan hal yang wajib baginya tanpa ada udzur.
🌐Sumber:
[Al Mulakhosul Fiqh: 1/140-141]
✏ Abu Zain Abdulloh Iding
📆 Sabtu, 25 Dzulhijjah 1436 H
10 Oktober 2015
WA Berbagi Faedah [WBF] | https://jendelasunnah.com
Update terus artikel dari grup-grup whatsapp ahlus sunnah di:
www.salafymedia.com
------------------------------------------------
🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------
0 Response to "Tertinggal Shalat Jamaah Apakah Dihukumi Shalat Berjamaah"
Posting Komentar