Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Tertinggal Shalat Jamaah Apakah Dihukumi Shalat Berjamaah

Tertinggal Shalat Jama'ah. Apakah Dihukumi Shalat Berjama'ah?

Orang yang tertinggal dari shalat berjama'ah apabila dia shalat sendirian, maka hukumnya ada dua keadaan:

1 KEADAAN PERTAMA:
Seseorang tersebut memiliki udzur ketika dia tertinggal, seperti sakit atau ada kekhawatiran, dan bukan kebiasaan dia tertinggal shalat berjama'ah.

✅ Maka dia tetap ditulis pahalanya shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits sohih:

ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮِﺽَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺃَﻭْ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻣُﻘِﻴﻤًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar ), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

Siapa saja yang dia benar-benar berniat kuat untuk shalat jama'ah namun keadaan tidak memungkinkan, maka itu adalah udzur syar'i.

2 KEADAAN KEDUA:
Dia tertinggal shalat jama'ah bukan karena udzur syar'i.

✅ Sah sholatnya
❌ Namun tidak ditulis baginya shalat berjamaah. Dia merugi pahala yang sangat besar. Dikarenakan shalat berjama'ah lebih utama dari shalat sendiri sebanyak 27 derajat.

❌ Dia tidak pula mendapatkan pahala dari langkah kakinya menuju masjid.

👎 Ditambah lagi dia berdosa, dikarenakan meninggalkan hal yang wajib baginya tanpa ada udzur.

🌐Sumber:
[Al Mulakhosul Fiqh: 1/140-141]

✏ Abu Zain Abdulloh Iding
📆 Sabtu, 25 Dzulhijjah 1436 H
10 Oktober 2015

WA Berbagi Faedah [WBF] |  https://jendelasunnah.com

Update terus artikel dari grup-grup whatsapp ahlus sunnah di:
www.salafymedia.com
------------------------------------------------
                      🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------

0 Response to "Tertinggal Shalat Jamaah Apakah Dihukumi Shalat Berjamaah"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo