Minggu, 11 Oktober 2015

Tertinggal Shalat Jamaah Apakah Dihukumi Shalat Berjamaah

Tertinggal Shalat Jama'ah. Apakah Dihukumi Shalat Berjama'ah?

Orang yang tertinggal dari shalat berjama'ah apabila dia shalat sendirian, maka hukumnya ada dua keadaan:

1 KEADAAN PERTAMA:
Seseorang tersebut memiliki udzur ketika dia tertinggal, seperti sakit atau ada kekhawatiran, dan bukan kebiasaan dia tertinggal shalat berjama'ah.

✅ Maka dia tetap ditulis pahalanya shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits sohih:

ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮِﺽَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺃَﻭْ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻣُﻘِﻴﻤًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar ), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

Siapa saja yang dia benar-benar berniat kuat untuk shalat jama'ah namun keadaan tidak memungkinkan, maka itu adalah udzur syar'i.

2 KEADAAN KEDUA:
Dia tertinggal shalat jama'ah bukan karena udzur syar'i.

✅ Sah sholatnya
❌ Namun tidak ditulis baginya shalat berjamaah. Dia merugi pahala yang sangat besar. Dikarenakan shalat berjama'ah lebih utama dari shalat sendiri sebanyak 27 derajat.

❌ Dia tidak pula mendapatkan pahala dari langkah kakinya menuju masjid.

👎 Ditambah lagi dia berdosa, dikarenakan meninggalkan hal yang wajib baginya tanpa ada udzur.

🌐Sumber:
[Al Mulakhosul Fiqh: 1/140-141]

✏ Abu Zain Abdulloh Iding
📆 Sabtu, 25 Dzulhijjah 1436 H
10 Oktober 2015

WA Berbagi Faedah [WBF] |  https://jendelasunnah.com

Update terus artikel dari grup-grup whatsapp ahlus sunnah di:
www.salafymedia.com
------------------------------------------------
                      🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar