📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📖
🔖LANJUTAN FAEDAH🔖
Hadits Keempat Puluh Enam
dan
Hadits Keempat Puluh Tujuh
📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 6. Pelaksanaan shalat isya adalah berawal ketika mega merah di langit telah menghilang. Para ulama sepakat dalam hal ini sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah dan an-Nawawi rahimahumullah. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadist Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ»
“Kemudian beliau memerintahkannya (Bilal) untuk mengumandangkan shalat isya ketika mega merah telah menghilang.” [HR. Muslim]
Adapun akhir dari shalat isya menurut pendapat yang terpilih adalah adalah sampai pertengahan malam. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala;
{أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ}
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir hingga gelap malam”. [QS. Al-Israa:78]
Dan juga hadits Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ»
“Dan apabila kalian mengerjakan shalat isya, maka waktunya hingga tengah malam.” [HR. Muslim]
Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, salah satu pendapat asy-Syafi’i. Dan pendapat ini dipilih al-Bukhari, Ibnu Hazem dan asy-Syaukani.
📎 7. Pelaksanaan shalat subuh dimulai setelah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) berdasarkan ijma’nya para ulama. Adapun berakhirnya dengan terbitnya matahari. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abdullah bin Amr radhiyallahuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ»
“Dan shalat shubuh dikerjakan semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit.” [HR. Muslim]
📎 8. Disunnahkannya mengakhirkan shalat isya menjelang pertengahan malam sebagaimana akan kami terangkan pada hadits Ibnu Abbas yang akan datang.
📎 9. Diantara perkara yang makruh dilakukan adalah tidur sebelum shalat isya dan berbincang-bincang setelah shalat isya.
🔊 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Adapun pembicaraan yang ada padanya kemaslahatan dan kebaikan, maka hal ini bukanlah perkara yang dimakruhkan, seperti belajar kelompok, memberikan kisah-kisah orang-orang yang shalih, berbincang-bincang dengan tamu, acara ramah-tamah, perbincangan laki-laki dengan keluarga dan anak-anaknya untuk ramah-tamah atau karena kebutuhan ….” [Syarah an-Nawawi:5/146]
📎 10. Penjelasan tentang panjangnya surat yang dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu shalat shubuh, yakni antara 60 hingga 100 ayat.
📎 11. Sunnahnya menyegerakan pelaksanaan shalat shubuh diawal waktunya.
-----------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 21 Muharam 1437/ 3 November 2015_di kota Ambon Manise.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar