Selasa, 29 Desember 2015

Tidur Sambil Duduk Tetap Membatalkan Wudhu

KAMU YANG TIDUR

Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam pernah berkisah :

كنت أفتي أن من نام جالسا لا وضوء عليه،
حتى قعد إلى جنبي رجل يوم الجمعة. فنام فخرجت منه الريح.

📌فقلت ؛ قم فتوضأ!
📌فقال ؛ لم أنم
📌قلت ؛ بلى وقد خرجت منك الريح تنقض الوضوء.
📌فجعل يحلف بالله ما كان ذلك منه وقال لي ؛ بل منك خرجت
📌فزايلت ما كنت  أعتقد في نوم الجالس

🍂 Dahulu aku pernah berfatwa  bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak perlu berwudhu lagi -yakni tidak batal wudhunya, hingga suatu saat ada seorang yang duduk di sampingku pada hari Jum’at, diapun tidur dan mengeluarkan kentut!.

🍂 Akupun berkata padanya: "Bangun dan berwudhulah.

🍂Dia menjawab: "Saya tak tidur kok".

🍂 Aku berkata lagi padanya: "Tadi kamu kentut, jadi wudhumu batal!"

🍂 Orang itupun malah bersumpah bahkan dia mengatakan kepadaku: " kamu sendiri mungkin yang kentut!"

Sejak itulah, saya merubah pendapatku yang lama bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak batal wudhunya.

📖 al-Istidzkar 1/150, Ibnu Abdil Barr.

➰➰➰ Abu Mas'ud Surabaya ➰➰➰

® النصائح السلفية

Tidak ada komentar:

Posting Komentar