KAMU YANG TIDUR
Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam pernah berkisah :
كنت أفتي أن من نام جالسا لا وضوء عليه،
حتى قعد إلى جنبي رجل يوم الجمعة. فنام فخرجت منه الريح.
📌فقلت ؛ قم فتوضأ!
📌فقال ؛ لم أنم
📌قلت ؛ بلى وقد خرجت منك الريح تنقض الوضوء.
📌فجعل يحلف بالله ما كان ذلك منه وقال لي ؛ بل منك خرجت
📌فزايلت ما كنت أعتقد في نوم الجالس
🍂 Dahulu aku pernah berfatwa bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak perlu berwudhu lagi -yakni tidak batal wudhunya, hingga suatu saat ada seorang yang duduk di sampingku pada hari Jum’at, diapun tidur dan mengeluarkan kentut!.
🍂 Akupun berkata padanya: "Bangun dan berwudhulah.
🍂Dia menjawab: "Saya tak tidur kok".
🍂 Aku berkata lagi padanya: "Tadi kamu kentut, jadi wudhumu batal!"
🍂 Orang itupun malah bersumpah bahkan dia mengatakan kepadaku: " kamu sendiri mungkin yang kentut!"
Sejak itulah, saya merubah pendapatku yang lama bahwa orang yang tidur sambil duduk tidak batal wudhunya.
📖 al-Istidzkar 1/150, Ibnu Abdil Barr.
➰➰➰ Abu Mas'ud Surabaya ➰➰➰
® النصائح السلفية
0 Response to "Tidur Sambil Duduk Tetap Membatalkan Wudhu"
Posting Komentar