📚FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM📖
🔖Hadits Kelima Puluh Dua🔖
🔊 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ «لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ».
🔊 Dan lafazh Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak )sempurna( shalat seseorang apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila dia menahan buang air besar atau kecil”. [HR. Muslim]
--------------------------
📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Bagian pertama dalam hadits ini sudah kami jelaskan pada hadits sebelumnya.
📎 2. Larangan shalat dalam keadaan menahan buang air besar atau kecil. Jumhur menyatakan larangan disini bersifat makruh, adapun adz-Zhahiriyah, Ibnu Hazem dan Syaikhul Islam berpendapat tidak sah shalat seseorang dalam keadaan menahan buang air besar atau kecil.
🔐 Masalah: Ada seseorang dalam keadaan suci atau punya wudhu, kemudian datang keinginan untuk buang hajat. Akan tetapi jika dia buang hajat, maka dia tidak memiliki air untuk berwudhu. Apakah dia tetap shalat dalam keadaan menahan buang air besar atau kecil, ataukah dia menunaikan hajatnya dengan beristijmar (istinja dengan batu) lalu bertayammum?
🔑 Jawab: Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin [asy-Syarhul Mumti’:2/235] rahimahullah: “Kami katakan kepadanya, ‘tunaikan hajatmu, lalu bertayammum. Janganlah engkau shalat dalam keadaan menahan buang air besar atau kecil, karena shalat dengan tayammun diperbolehkan secara Ijma’, adapun shalat dalam keadaan menahan keinginan buang hajat adalah dilarang, yakni makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya, mereka mengatakan, ‘sesungguhnya shalat dalam keadaan menahan buang hajat tidaklah sah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam;
“Tidak (sempurna) shalat seseorang apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila dia menahan buang air besar atau kecil”. [HR. Muslim]
📎 3. Khusyu’ merupakan ruhnya shalat, sehingga tidak sempurna shalat seseorang yang tidak khusyu’ padanya, yakni tidak menghadirkan hatinya kepada Allah.
📎 4. Sepantasnya bagi setiap muslim sebelum shalat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyuannya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ الْخَلَاءَ وَقَامَتِ الصَّلَاةُ، فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ»
Dari Abdullah bin al-Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata: saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ingin pergi ke WC sedangkan shalat telah didirikan, hendaklah dia memulai dengan pergi ke WC terlebih dahulu.".” [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dishahihkan al-Albani dan al-Wadi’i]
----------------------------
✒ Disusun oleh: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 11 Jumadats Tsaniyah 1437/ 20 Maret 2016_di kota Ambon Manise.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar