JIMAT, Benarkah Dalam Agama
Bagian 2
🕸Kaidah dalam menjadikan sesuatu sebagai Asbab (Sebab)🕸
▪Kata asbab (Lantaran, bahasa jawa) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat tempat keramat, pohon pohon yang antik dan aneh. Terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah Itu❓
🏹A. Cara mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab.
▪Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua cara.
1⃣. Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti Allah Ta'ala menjelaskan tentang fungsi Madu:
فيه شفاء للناس
Didalam (Madu itu) ada obat bagi manusia. (an Nahl: 69)
Dan Allah Ta'ala menjelaskan pula faidah tentang membaca Al Qur an:
وننزل من القرآن ما هو شفاء و رحمة للمؤمنين
Dan kami turunkan sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang orang yang beriman. (Al Isra': 82).
2⃣. Melalui cara yang secara alami memilik manfaat. Contohnya kita mencoba sesuatu dimana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya langsung (Syarh Kitabut Tauhid 1/208).
▪Sikap yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam As Sa'di Rohimahullah didalam Al Qoulul As Sadid hal 36. Wajib atas setiap hamba mengetahui tiga perkara dalam pembahasan sebab:
🖊. Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila ditetapkan oleh Allah Ta'ala sebagai sebab baik secara syar'i atau alami.
🖊. Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Ta'ala bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab sebab yang disyariatkan dengan segala yang bermanfaat.
🖊. Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Ta'ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Ta'ala berbuat segala sesuatu yang dikehendaki Nya.
Bersambung...
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📋 Sumber,Asy Syariah No.14/II/1426H/2005.
🏹klik Join telegram ⬇
📊 http://bit.ly/FadhlulIslam
🌍 www.salafymedia.com
📡 Publikasi :
📚 WA Fadhlul Islam Bandung
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "Jimat Menurut Syariat Islam bag 2"
Posting Komentar