Marhaban ya Ramadhan
HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID DI BULAN RAMADHAN
📌Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?
📌Jawab:
📎Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang saya ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum ) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.
📎Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,
“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”
Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”
📎Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama.
📚Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304,
===========
@bul fida as silasafy
https://tlgrm.me/washayasalaf
*******************************
⭕ Turut berbagi:
📖 WA Salafy Solo
📮Channel Salafy Solo
Https://tlgrm.me/salafysolo
Sya'ban 1437 H
*******************************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar