HUKUM MEMANGKAS SEBAGIAN JENGGOT ATAU MENCUKUR HABIS
๐ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ุญูุธู ุงููู
๐ช Pertanyaan: Apa hukum memangkas sebagian jenggot atau mencukur habis jenggot?
๐ Jawaban: Kedua perbuatan tersebut haram, tidak boleh memangkas jenggot atau mencukur habis. Yang diperintahkan adalah membiarkan jenggot tumbuh, sebagaimana dalam hadits, โBiarkanlah jenggot kalian tumbuh!โ โmuliakanlah jenggot kalian!โ.
๐ฅ Dan mencukur jenggot adalah bentuk penghinaan terhadap jenggot tersebut, dan yang mengherankan syaiton membisikkan kepada anak Adam bahwasanya membiarkan jenggot adalah perkara yang ekstrim bagi dia.
๐๐ป Padahal justru jenggot adalah sesuatu yang memperindah penampilannya, dan juga merupakan sunnah Rasul shallallahu โalaihi wa sallam, juga sekaligus pembeda antara wanita dan pria. Akan tetapi, syaiton memberi waswas kepada mereka, kaum pria, sebagaimana juga syaiton memberi waswas kepada wanita untuk mencukur alis mereka, padahal Rasul melarangnya, dikarenakan memang syaiton ingin menjatuhkan mereka kepada maksiat, yaitu melanggar perintah Rasul shallallahu โalaihi wa sallam, yang perintah itu adalah juga untuk kebaikan mereka (yaitu memperindah penampilan mereka dengan jenggot bagi pria dan alis bagi wanita).
๐ Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14689
๐ Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memangkas-sebagian-jenggot-atau-mencukur-habis/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น
Tidak ada komentar:
Posting Komentar