SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM, SEORANG PENGHAFAL AL-QUR’AN NAMUN MENCUKUR JENGGOTNYA ATAUKAH SEORANG YANG SEDIKIT HAFALANNYA TAPI MEMELIHARA JENGGOT?
📂 Pertanyaan 12 dari fatwa lajnah no. 6391:
📪 Manakah yang lebih dikedepankan menjadi imam, seorang penghafal al-Qur’an yang memotong jenggot ataukah seorang yang sedikit hafalannya tapi memelihara jenggotnya?
🔐 Jawaban: Harus mengedepankan seorang yang memelihara jenggotnya walaupun hafalannya sedikit daripada seorang penghafal yang mencukur jenggot, dikarenakan jenis pertama (yang tidak mencukur jenggot) tidak melakukan dosa. Adapun jenis kedua telah terjatuh dalam dosa karena perbuatannya mencukur jenggot.
☝🏻 Dan hanya milik Allah taufiq dan semoga shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, dan seluruh keluarga dan sahabatnya.
📚 Sumber: Forum al-Barokatu Maa’ Akaabirikum
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/10679/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Tidak ada komentar:
Posting Komentar