Rabu, 01 Juni 2016

Miskin Mau Taadud Poligami

MISKIN TAPI TA'ADUD/POLIGAMI🌹🌹🌹🌹

Bismillah

Sebagian ustadz menyatakan bahawa boleh menikah lagi jika miskin dan dianjurkan isteri2nya qona'ah dan bersabar. Jika suaminya berikan makanan kurma dan air, isteri2nya harus ridho dan bersabar.

Sedangkan di dalam fatwa Sh 'Uthaymeen رحمه الله beliau menetapkan 3 kondisi untuk berta'adud:

1. Harus bersikap adil
2. Kekuatan untuk melayani nafsu isteri2nya
3.Kekayaan

Bagaimana harus kita memahami hal ini yg kondisi ke 3 dari syaikh Uthaymeen رحمه الله dan jawaban sebagian ustadz حفظهم الله kontradiksi?

🎙Ustadz Kharisman حفظه الله menjawab:

InsyaAllah kedua jawaban itu tidak kontradiksi.
Yg dimaksud dgn kekayaan menurut Syaikh Ibn Utsaimin adalah kecukupan memberi nafkah kepada istri-istri tersebut.

Sedangkan "kecukupan" itu berbeda-beda sesuai keadaan di suatu wilayah dan waktu/zaman.Selama para istri itu qona'ah, maka tidak ada masalah. Sebagaimana istri-istri Nabi sabar dalam kekurangan, berpuluh-puluh hari cuma makan kurma dan minum air, tidak ada yg dimasak di tungku sama sekali.

Tetapi, sebelum seorang menikah lagi, ia harus menjelaskan kemampuan dia sebenarnya pada calon istrinya (melalui perantara). Bahwa kemampuannya untuk memberikan nafkah, per bulan adalah segini dan segini. Ini jika diperlukan.

Jangan sampai seorang calon istri itu merasa tertipu saat sudah menjadi istri, ia mengira akan mendapat nafkah dalam jumlah tertentu, tapi ternyata sangat jauh dari yg diharapkan, kemudian dia dipaksa utk qona'ah, dalam kondisi tertipu itu. Ini yg salah dan harus dihindari.

Adapun jika sebelum nikah sang calon istri sudah siap dengan keadaan demikian, dan pembagian nafkah itu akan adil, maka insyaAllah tidak mengapa.

Wallaahu A'lam
•••••••••••••••••••••
Salafy Singapura 🇸

🔰Turut menyebarkan : An Nashooih As Salafiyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar