Bolehkah Seorang Laki-laki mencium Gadis Kecil Yang Bukan Mahromnya
🔹Telah datang riwayat dalam masalah ini tindakan sebagian salaf
عَنْ بكير بن عبدالله بن أشج : أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ جَعْفَرٍ ، يُقَبِّلُ زَيْنَبَ بِنْتَ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ ، وَهِيَ ابْنَةُ سَنَتَيْنِ أَوْ نَحْوَهُ " .
رواه البخاري في الأدب المفرد 361
🔹Dari Bukair bin Abdillah bin Asyaj :
🔵Bahwa ia pernah melihat Abdullah bin Ja'far mencium Zainab bintu Umar bin Abi Salamah yang usianya saat itu dua tahun atau setara dengannya.
📃HR Bukhori dalam kitab Al Adabul Mufrod No 361
📜Berkata Imam An Nawawi Rohimahullah Ta'ala :
وأما تقبيل خدّ ولده الصغير وولد قريبه وصديقه وغيره من صغار الأطفال الذكر والأنثى على سبيل الشفقة والرحمة واللطف فسنة ، وأما التقبيل بالشهوة فحرام ، سواء كان في ولده أو في غيره ، بل النظر بالشهوة حرام على الأجنبي والقريب بالاتفاق ، ولا يستثنى من تحريم القبلة بشهوة والنظر بشهوة إلا زوجته وجاريته . انتهى .
المجموع شرح المهذب ٤/٤٧٧
🔸Adapun seorang mencium pipi anaknya yang masih kecil dan anak kerabatnya atau anak temannya dan yang lainnya dari kalangan anak-anak kecil baik laki-laki maupun perempuan sebagai bentuk perhatian, kasih sayang dan kelembutan maka hal ini adalah sunnah.
🔺Adapun mencium dengan hasrat seksual adalah haram sama saja apakah itu anaknya sendiri atau yang lainnya.
🔹Bahkan melihat dengan hasrat seksual saja diharamkan baik itu terhadap yang bukan mahromnya ataupun kerabat sendiri dengan kesepakatan para ulama.
▪️Dan tidaklah dikecualikan dari haramnya mencium dengan syahwat dan melihat dengan syahwat melainkan pada istrinya sendiri atau budaknya
📚 Al Majmu' Syarhu Muhadzdzab 4/477
📚Alih bahasa : Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah
-----------------------------------------------
12 Dzul Qo'dah 1437
🌀Daarul Hadits Al Bayyinah🌀
Sidayu Gresik
Harrosahallah
🔊🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔊
🔵Channel Telegram UI🔵
http://bit.ly/uimusy
Kunjungi Website Kami MUSY
[Muslim Salafy]
www.musy.salafymedia.com
🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺
0 Response to "Bolehkah Seorang Laki-laki mencium Gadis Kecil Yang Bukan Mahromnya"
Posting Komentar