✂MENEPIS KERANCUAN SEPUTAR JABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS✋🏻
#non_mahram
#jabat_tangan
🚧Syubhat:
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu Anha ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan inai)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
💡Jawaban:
--------------
Semua syubhat atau pendalilan bolehnya berjabat tangan dengan wanita tersebut adalah lemah.
Pertama: hadits Ummu Athiyyah tidaklah bermakna bahwa Nabi berjabat tangan dgn para wanita. Hal tersebut telah dijelaskan panjang lebar oleh alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam Fathul Bari. Karena itulah Aisyah Radhiyallahu Anha menegaskan:
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلَامِ
" Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memegang tangan seorang wanita pun, beliau membaiat mereka dengan ucapan" (H.R Muslim)
Kedua: hadits Aisyah tersebut telah salah diterjemahkan sehingga menjadi salah dalam memahami.
Diterjemahkan: Beliau lalu memegang tangan itu.
Padahal lafadz haditsnya menyatakan:
فَقَبَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ
Artinya, Nabi menggenggam tangan beliau sendiri, bukan tangan wanita itu. Beliau tidak jadi menerima kitab itu karena tidak yakin apakah ini tangan laki atau wanita. Demikian yg dijelaskan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh sunan Abi Dawud.
Kalau seandainya Nabi memegang tangan wanita itu, niscaya lafadz haditsnya akan berbunyi:
فَقَبَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَها
Ketiga: berdalil dgn ayat tersebut jelas salah. Karena makna "menyentuh" wanita dalam ayat tsb adalah berhubungan suami istri. Sebagaimana penafsiran dari Ali bin Abi Tholib, Ubay Bin Ka'ab, dan Ibnu Abbas.
Jika dikatakan bahwa menyentuh wanita secara umum membatalkan wudhu baik mahram maupun bukan mahram, maka bagaimana dgn hadits-hadits Shahih bahwa Nabi menyentuh istrinya baik di luar sholat atau di dalam sholat, tapi beliau tidak Berwudhu kembali? Seperti hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju sholat tidak berwudhu’ (lagi)(H.R Abu Dawud)
Keempat: atsar bahwa Umar berjabat tangan dgn para wanita adalah lemah. Hal ini dijelaskan oleh al-Hafidz al-Iraaqy dalam Thorhut Tatsriib.
Sudah jelas Nabi shollallaahu alaihi wasallam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yg bukan mahram, tapi ada saja orang-orang yang selalu mencari dalih pembenarannya.
Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda:
َ إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاء
Sesungguhnya aku tidaklah berjabat tangan dengan para wanita (H.R Malik, Ahmad, anNasaai)
Sengaja menyentuh wanita yang bukan mahram tanpa ada keperluan yang darurat adalah berdosa.
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Seandainya kepala salah seorang dari kalian diusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dibandingkan menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahram).
(H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haiytsamy bahwa para perawinya adalah perawi-perawi yang shahih, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Munawy).
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
📝 Abu Utsman Kharisman
➖➖➖➖➖➖
tlgrm.me/hikmahfatwaislam
0 Response to "KERANCUAN SEPUTAR JABAT TANGAN Pria DENGAN Wanita bukan Mahram "
Posting Komentar