BOLEHKAH BERKURBAN LEBIH DARI SEEKOR ? BOLEHKAH SEORANG SUAMI BERSEKUTU DENGAN ISTRINYA PADA SEEKOR KURBAN
✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk menyembelih kurban lebih dari seekor, yang mana ada riwayat kalau Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban dua ekor?
Apakah mungkin seorang suami bersekutu dengan isterinya dalam seekor kurban, darinya setengah kurban dan dari isterinya setengah. Mana dari keduanya yang bisa dilakukan seorang insan?
Jawaban: Yang afdhal, hendaknya seorang insan itu tidak menyembelih lebih dari seekor kambing untuknya dan untuk keluarganya? Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu menyembelih seekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau. Dan sudah maklum kalau beliau adalah makhluk paling mulia shallallahu alaihi wasallam, kalau beliau itu orang yang paling cinta beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya.
✋ Adapun keadaan beliau berkurban dua ekor kambing, maka kambing yang kedua itu adalah bukan untuk keluarga beliau dan kerabat beliau, akan tetapi untuk umat beliau.
☝ Atas dasar inilah, maka yang afdhal itu mencukupkan seekor kambing untuk kurban seseorang dan keluarganya.
Dan barang siapa yang masih ada kelebihan harta maka silakan dia memberikan uang dirham atau makanan atau yang serupa itu di negeri lainnya yang membutuhkan, atau untuk yang membutuhkan di negerinya. Karena suatu negeri hampir tidak lepas dari orang-orang faqir.
Adapun jika seorang bersekutu dengan isterinya pada harga seekor kambing maka ini tidak sah. Karena tidak boleh bersekutu dua orang dalam harga seekor kambing, akan tetapi yg bisa bersekutu hanyalah hewan onta dan sapi. Seekor onta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak mungkin dua orang bersekutu selamanya. Adapun pahalanya maka tiada batasannya, tidak mengapa mengatakan: Ya Allah ini adalah kurban dariku dan dari isteriku, atau dariku dan dari keluargaku.
Adapun setiap dari keduanya membayar setengah harga lalu membeli seekor kambing maka ini tidak sah. [Majmu' fatawa wa Rasaail Al-Utsaimin. 25/45]
Sumber : http://tinyurl.com/zwqyov7
Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-berkurban-lebih-dari-seekor-bolehkah-seorang-suami-bersekutu-dengan-istrinya-pada-seekor-kurban/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
0 Response to "BOLEHKAH BERKURBAN LEBIH DARI SEEKOR KAMBING"
Posting Komentar