SYARAT BOLEHNYA MEMBAWA ANAK-ANAK KE MASJID UNTUK SHOLAT
✍ Berkata asy-Syaikh Doktor ‘Ali bin Yahya al-Hadadi hafizhahullah:
✋ Telah datang ketetapan-ketetapan para imam (‘ulama) yang menjelaskan berbagai ketentuan dan syarat yang membolehkan seseorang itu membawa serta anak-anaknya ke masjid.
Kapan terkumpul syarat-syarat tersebut, maka boleh menghadirkan mereka (ke masjid). Dan kapan syarat-syarat tersebut hilang, maka menghadirkan mereka lebih dekat kepada dosa dari pada pahala. Di antara syarat dan ketentuan tersebut:
Anak itu sudah genap berusia tujuh tahun. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: “Perintahkan anak-anakmu mengerjakan shalat pada usia tujuh tahun.”
⚠ Karena sebelum genap tujuh tahun merupakan usia yang diprediksi kuat timbulnya senda gurau dan gangguan darinya. Sehingga jangan dibawa ke masjid kecuali karena ada udzur seperti keadaannya yang mengkhawatirkan seandainya ditinggal dirumah.
Di antaranya juga: anak yang berusia tujuh tahun tersebut bukanlah anak yang suka mengganggu ketika di masjid. Seandainya ditakdirkan dan muncul gangguan darinya, sedang ia dilarang, maka ia meninggalkan gangguannya tersebut lalu dengan sungguh-sungguh menetapi adab, penghormatan, dan pemuliaan terhadap masjid serta jama’ahnya.
✊ Sungguh para ‘ulama sudah mengetahui bahwa wanita (shahabiyah) terkadang mengerjakan shalat dengan membawa anaknya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat sambil membawa Umamah putri dari anak perempuan beliau, sedang al-Hasan dan al-Husein pernah menaiki (punggung) beliau ketika beliau di dalam shalatnya, akan tetapi dari nash-nash ini mereka tidak memahami adanya kebolehan dan izin secara mutlak (untuk membawa mereka ke masjid) berdasarkan penggabungan dan kesesuaian antara dalil-dalil yang ada.
Di antara ucapan mereka dalam bab ini ialah ucapan Malik rahimahullah – beliau pernah ditanya tentang anak-anak kecil: apakah mereka dibawa ke masjid? Beliau menjawab: “Apabila anak itu tidak bersenda gurau karena usianya yang masih kecil dan mau berhenti apabila dilarang, maka saya tidak memandang adanya masalah.” Beliau berkata: “Namun bila dia bersenda gurau karena usianya yang masih kecil, maka saya tidak memandang untuk dibawa ke masjid.”
Ahmad rahimahullah berkata: “Sudah sepantasnya untuk menjauhkan anak-anak kecil dari masjid.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Masjid itu dijaga dari segala sesuatu yang dapat mengganggunya dan mengganggu orang-orang yang shalat di dalamnya, hingga menghilangkan suara (gaduh) anak-anak di dalamnya. Demikian juga sampah/kotoran mereka karena mengelilingi masjid dan lain sebagainya. Terlebih ketika waktu shalat, karena gangguan ketika itu termasuk di antara kemungkaran yang besar.”
Telah datang di dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullah: “Membawa serta anak-anak kecil bersama ayah atau ibunya ke masjid, apabila dikhawatirkan keadaan mereka (bila ditinggal di rumah) maka tidak mengapa karena ini ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Akan tetapi wajib untuk menguasai mereka supaya tidak bermain-main di masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Dan siapa di antara mereka yang sudah menginjak usia tujuh tahun atau lebih, maka diperintahkan berwudhu dan shalat guna membiasakan hal itu, dan akan menjadi pahala bagi dia dan kedua orang tuanya.”
Juga datang dalam jawaban yang lain: “Yang wajib ialah menjaga masjid dari senda gurau anak-anak dan kegaduhan mereka karena masjid-masjid itu dibangun untuk tempat beribadah. Siapa saja yang membawa anak-anaknya untuk membiasakan (melatih) mereka mengerjakan shalat, maka ia wajib bersemangat terhadap mereka dan membiasakan mereka untuk tidak bersenda gurau dan bermain-main di masjid atau mushhaf-mushaf yang ada di dalam masjid. Dan taufik itu hanyalah milik Allah.”
✋ Inilah sebagian nukilan dari para ‘ulama yang menjelaskan bahwa kapan kehadiran anak-anak ke masjid akan menimbulkan gangguan, kegaduhan, dan pengrusakan, maka menghadirkan mereka (ke masjid) adalah terlarang.
Dari Khutbah dengan judul “Zhahiratu ‘Abatsil Athfali fil Masajid.
Sumber: Majmu’ah al Barokatu Maa Akaabirikum
Kunjungi || http://forumsalafy.net/syarat-bolehnya-membawa-anak-anak-ke-masjid-untuk-sholat/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
0 Response to "SYARAT BOLEHNYA MEMBAWA ANAK-ANAK KE MASJID UNTUK SHOLAT"
Posting Komentar