Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

RUQYAH MELALUI REKAMAN TIDAK BERMANFAAT

HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN

✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

📪 Pertanyaan: Semoga Allah berbuat ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Sebagian manusia ada yang memperdengarkan ayat ruqyah melalui rekaman, apakah hal itu diperbolehkan?

🔓 Jawaban: Tidak bermanfaat sedikitpun ruqyah melalui rekaman, tidak bermanfaat sedikitpun, karena :

⏭ Ruqyah itu adalah amal (ibadah), dan amalan itu mesti ada pelakunya
⏭ Bacaan (Al-Quran) itu mesti ada pembacanya.
⏭ Karena itu adalah ibadah dan doa, dan doa itu harus ada pelakunya (orang yang berdoa).

✋🏻 Sementara besi dan alat pemutar rekaman itu bukanlah seorang insan dan tidak mukallaf. Sesungguhnya itu adalah sekedar suara yang tersimpan saja. Naam.

📑 Dari Syarh Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid 27-03-1435.

📚 Sumber : Channel Fatawa Ahlil ilmi Ats-Tsiqaat

🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memperdengarkan-ruqyah-melalui-rekaman/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "RUQYAH MELALUI REKAMAN TIDAK BERMANFAAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo