HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN
✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.
📪 Pertanyaan: Semoga Allah berbuat ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Sebagian manusia ada yang memperdengarkan ayat ruqyah melalui rekaman, apakah hal itu diperbolehkan?
🔓 Jawaban: Tidak bermanfaat sedikitpun ruqyah melalui rekaman, tidak bermanfaat sedikitpun, karena :
⏭ Ruqyah itu adalah amal (ibadah), dan amalan itu mesti ada pelakunya
⏭ Bacaan (Al-Quran) itu mesti ada pembacanya.
⏭ Karena itu adalah ibadah dan doa, dan doa itu harus ada pelakunya (orang yang berdoa).
✋🏻 Sementara besi dan alat pemutar rekaman itu bukanlah seorang insan dan tidak mukallaf. Sesungguhnya itu adalah sekedar suara yang tersimpan saja. Naam.
📑 Dari Syarh Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid 27-03-1435.
📚 Sumber : Channel Fatawa Ahlil ilmi Ats-Tsiqaat
🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memperdengarkan-ruqyah-melalui-rekaman/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar