Selasa, 14 Februari 2017

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

πŸ“¬ Pertanyaan:  Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: β€œBerkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”

πŸ”“ Jawaban: Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi (nishab atau batas minimal nilai yang terkena kewajiban zakat –pent). Dia hitung dan dia keluarkan zakatnya. Hendaknya hal serupa dia lakukan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu in sya Allah dia telah membebaskan diri dari tanggung jawab.

πŸ“š Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13649

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/?p=3267

βšͺ️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏯ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’Ž

Tidak ada komentar:

Posting Komentar