Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan:  Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: “Berkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”

🔓 Jawaban: Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi (nishab atau batas minimal nilai yang terkena kewajiban zakat –pent). Dia hitung dan dia keluarkan zakatnya. Hendaknya hal serupa dia lakukan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu in sya Allah dia telah membebaskan diri dari tanggung jawab.

📚 Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13649

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/?p=3267

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏯ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo