Sabtu, 18 Maret 2017

HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT

HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT

📪 Pertanyaan:

أرجو من فضيلتكم بيان الحكم الشرعي الصحيح لملاصقة الأرجل مع من يجاور المصلي؟

Saya mengharapkan dari yang mulia penjelasan hukum syar’i yang benar tentang merapatkan kaki dengan orang yang bersebelahan dengan orang yang shalat?

🔐 Jawaban:

كان الصحابة رضي الله عنهم إذا قاموا في الصف يلصق أحدهم كعبه بكعب صاحبه، ومنكبه بمنكبه وذلك لغرضين:

Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum jika berdiri dalam shaf, salah seorang mereka menempelkan mata kakinya dengan mata kaki teman sebelahnya, menempelkan lengan bahunya dengan bahu temannya, yang demikian itu karena ada dua tujuan:

الغرض الأول: تحقيق المساواة.
والغرض الثاني: سد الفرج.

● Tujuan pertama: Agar shaf betul-betul lurus
● Tujuan kedua: Menutup celah.

وليس إلصاق الكعب بالكعب مقصوداً لذاته، بل هو مقصود لغيره، وهو تحقيق المساواة والتراص.

Dan bukannya merapatkan mata kaki dengan mata kaki itu adalah tujuan utama, akan tetapi dilakukan itu karena ada maksud lain, yaitu agar barisan (shaf) bisa lurus dan rapat.

وبناءً على ذلك: يتبين أن ما يفعله بعض الناس الآن من كونه يفرج بين رجليه ويحنف الرجل من أجل أن تتلاصق الكعاب لا أصل له

Berdasarkan hal ini, menjadi jelaslah bahwasanya apa yang dilakukan sebagian orang sekarang, tatkala ia mengangkang kedua kakinya dan mencondongkan kaki demi untuk menempelkan mata kaki-mata kaki itu tidak ada asalnya.

Maka para sahabat itu dulu tidaklah mengatakan:

كان الرجل يفرج بين رجليه حتى يمس كعب صاحبه

Dahulu seorang itu merenggangkan kedua kakinya sehingga mata kakinya menyentuh mata kaki temannya

Bahkan mereka mengatakan:

إنهم يتراصون حتى إن أحدهم ليمس كعبه كعب صاحبه

Sesungguhnya mereka merapatkan (badan) sampai mata kaki menempel dengan mata kaki temannya

لكن بعض الناس لا يتأنى في فهم النصوص حتى يعرف المراد، وإلا فلا يمكن أن يدعي أحد أن المعنى: أن الرجل يفرج رجليه، ويبقى أعلى البدن متباعداً، هذا غير ممكن، ولا أحد يقول بهذا

Akan tetapi sebagian manusia tidak cermat dalam memahami nash-nash hingga ia bisa memahami yang diinginkan (syariat). Kalau tidak, maka tidak mungkin ada seorang mengaku kalau makna haditsnya adalah kalau seorang itu mesti mengangkang kedua kakinya, dan membiarkan badan bagian atas berjauhan, ini tidak mungkin, tidak seorangpun yang berkata demikian

📚 Sumber || http://binothaimeen.net/content/1489

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-menempelkan-mata-kaki-dengan-mata-kaki-dalam-shalat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar