FATWA ULAMA
HUKUM MENGANGGUKKAN KEPALA SEBAGAI PENGHORMATAN
🇸🇦 KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIAH KSA
🗃 Fatwa No: 6779.
🍂 PERTANYAAN : Apa hukum menundukan kepala bagi seorang muslim sebagai penghormatan❓
🍃 JAWABAN : Tidak boleh bagi seorang muslim menganggukkan kepalanya untuk memberi penghormatan ❗
👋🏼 Sama saja apakah hal tersebut diberikan seorang muslim ataupun kafir. Karena ini adalah perbuatannya :
🌏 Orang orang 'AJAM (non arab) kepada para pembesar mereka.
🕌 Dan juga dikarenakan perbuatan tersebut menyerupai ruku' sedangkan ruku' adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah.
📦 Sumber : AL LAJNAH AD DAIMAH LIL BUHUTS AL 'ILMIYYAH WAL IFTA
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
🗃 السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 6779 )
🍂 س : ما حكم انحناء الرأس لمسلم عند التحية؟
🍃 ج : لا يجوز لمسلم أن يحني رأسه للتحية، سواء كـان ذلك لمسلم أو كـافر؛ لأنه مِنْ فِعل الأعاجم لعظمـائهم، ولأنه شبيه بالركوع، والركوع تحية وإعظامًا لا يكون إلا لله.
🗃 اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar