HUKUM PENYEBUTAN ALMARHUM
👉🏻 Dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin _-rahimahullah-_
❓Pertanyaan :
Apakah boleh mengatakan ketika menyebut orang mati (Almarhum fulan) atau (Semoga Allah memenuhinya dengan rahmat -Nya) atau (Dia telah berpindah kepada rahmat Allah) ?
✔Jawab :
"Kalimat (Almarhum Fulan) atau (Semoga Allah memenuhinya dengan rahmat -Nya), tidak apa-apa diucapkan, karena pernyataan mereka (Almarhum) termasuk bab _tafa'ul_ (optimisme,lawan dari pesimis) dan _raja'_ (berharap), bukan termasuk kabar (berita sebagai suatu kepastian)
👉🏻 Jika memang mengucapkan ucapan tersebut *karena berharap kepada Allah (agar orang meninggalnya dirahmati)*, tidak apa-apa
_**Jadi apabila yang dimaksud dari ucapan tersebut adalah memastikan si mayat dirahmati (pasti dirahmati oleh Allah), hal ini tidak dibolehkan karena termasuk urusan gaib. Tidak ada yang mengetahuinya selain Allah._
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📖 [ Sumber : Majalah Asy-Syariah NO 109 / X /1436 H/2015 | hal : 92 ]
______________
📟 ⏩ Join Telegram http://telegram.me/buletinalhaq
💻 ⏩ Situs Resmi http://www.buletin-alhaq.net
______________
🗃 *Group Media al-Haq* 🗃
🌿💡🌿💡🌿💡🌿💡🌿💡🌿
Sumber : telegram.me/syarhussunnahlinnisa
0 Response to "HUKUM PENYEBUTAN ALMARHUM"
Posting Komentar