TANYA JAWAB RINGKAS
Pertanyaan :
Bismillah, Afwan ana mau tanya ustadz semoga Allah merahmati anda.
💰 Bagaimana hukumnya jika ada seseorang pinjam uang kemudian orang itu mengembalikannya dan memberi hadiah semisal uang atau barang apakah hadiah itu dihukumi riba❓
✔ J a w a b a n :
👍🏻🌴 Boleh melebihkan pengembalian hutang selama berdasarkan kerelaan dan tidak dipersyaratkan di awal akad.
👉📝 Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal di atas adalah hadis abu rafi' riwayat al-Bukhari dan inilah pendapat mayoritas ulama.
telegram.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
0 Response to "HUKUM MELEBIHKAN PENGEMBALIAN HUTANG"
Posting Komentar