TANYA JAWAB RINGKAS
Pertanyaan :
Bismillah, Afwan ana mau tanya ustadz semoga Allah merahmati anda.
π° Bagaimana hukumnya jika ada seseorang pinjam uang kemudian orang itu mengembalikannya dan memberi hadiah semisal uang atau barang apakah hadiah itu dihukumi ribaβ
β J a w a b a n :
ππ»π΄ Boleh melebihkan pengembalian hutang selama berdasarkan kerelaan dan tidak dipersyaratkan di awal akad.
ππ Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal di atas adalah hadis abu rafi' riwayat al-Bukhari dan inilah pendapat mayoritas ulama.
telegram.me/KajianIslamTemanggung
π»π‘ Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
βββββββββββββββββββββββββ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar