Selasa, 25 April 2017

HUKUM MELEBIHKAN PENGEMBALIAN HUTANG

TANYA JAWAB RINGKAS

Pertanyaan :
Bismillah, Afwan ana mau tanya ustadz semoga Allah merahmati anda.
       
💰 Bagaimana hukumnya jika ada seseorang pinjam uang kemudian orang itu mengembalikannya dan memberi hadiah semisal uang atau barang apakah hadiah itu dihukumi riba❓

✔ J a w a b a n :

👍🏻🌴 Boleh melebihkan pengembalian hutang selama berdasarkan kerelaan dan tidak dipersyaratkan di awal akad.

👉📝 Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal di atas adalah hadis abu rafi' riwayat al-Bukhari dan inilah pendapat mayoritas ulama.

telegram.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar