Selasa, 25 April 2017

HUKUM MELEBIHKAN PENGEMBALIAN HUTANG

TANYA JAWAB RINGKAS

Pertanyaan :
Bismillah, Afwan ana mau tanya ustadz semoga Allah merahmati anda.
       
πŸ’° Bagaimana hukumnya jika ada seseorang pinjam uang kemudian orang itu mengembalikannya dan memberi hadiah semisal uang atau barang apakah hadiah itu dihukumi riba❓

βœ” J a w a b a n :

πŸ‘πŸ»πŸŒ΄ Boleh melebihkan pengembalian hutang selama berdasarkan kerelaan dan tidak dipersyaratkan di awal akad.

πŸ‘‰πŸ“ Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal di atas adalah hadis abu rafi' riwayat al-Bukhari dan inilah pendapat mayoritas ulama.

telegram.me/KajianIslamTemanggung

πŸ“»πŸ“‘ Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

β‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆβ‰ˆ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar