BOLEH MEMUTUS PUASA SUNNAH KETIKA ADA KEBUTUHAN
Seperti memuliakan tamu atau menjadi tamu.
Namun lebih utama menyempurnakannya.
------------------------------------------
🔰Dari Ummul Mukminin; ’Aisyah -rodhiyallahu ‘anha-, Beliau mengatakan :
دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: « هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ?» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ » ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا» فَأَكَلَ.
“Pada suatu hari, Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- datang mengunjungiku, lantas mengatakan :
“Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”
“Tidak” , Jawab Kami.
“Kalau begitu saya puasa.” , Kata beliau -shollallahu ‘alaihi wasallam-
☑️ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
“Ada ‘makanan Haisah Tamer’ (📌) yang dihadiahkan kepada kita”
🌴 Beliau mengatakan: “Bawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.” , Kemudian beliau pun memakannya.
[ HR. Muslim no. (1154)-169; & (1154)-170) ] , Derajat Hadits: Shohih.
(📌) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.
〰〰〰〰〰〰
🌹 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- menjelaskan bahwa di antara faedah dari hadits ini adalah:
“Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah.
Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
👉 Hajat (kebutuhan) : Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.
👉 Keperluan (kepentingan) : Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.
✅ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut.
💯Adapun yang Afdhol (lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
📚 [Lihat Fathu Dzil-Jalal (3/190) ]
〰〰〰〰〰〰
📮 PENJELASAN TAMBAHAN DARI IMAM NAWAWI -rohimahullah
💯 DISUKAI UNTUK MENYEMPURNAKAN PUASA SUNNAH
An-Nawawi -rohimahullah- menjelaskan:
“Imam Asy-Syafi’I rohimahullah dan pengikutnya menjelaskan; Apabila seseorang telah masuk (melakukan) sebuah puasa sunnah atau sholat sunnah, disukai baginya untuk tetap menyempurnakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta’ala :
وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” [ Muhammad : 33 ]
〰〰〰〰〰〰
✅ DAN BOLEH BAGINYA UNTUK MEMUTUS PUASA SUNNAH TERSEBUT
Jika ada tamu atau sedang bertamu.
🔘 Dalam Permasalahan ini ada dua keadaan:
1️⃣ Keadaan Pertama:
Jika puasanya memberatkan tamu atau orang yang menjamu, disukai baginya untuk berbuka dan makan bersama dengannya.
👉 Hal ini berdasarkan sabda Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam-:
وَإِنَّ لِزُوَّارِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
"Sungguh, ada sebuah hak yang harus engkau berikan kepada orang yang mengunjungimu.
👉 Dan sabda beliau -shollallahu’ alaihi wasallam-:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضيفه
”Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.”
Dua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim. (…)
2️⃣ Keadaan Kedua:
Jika puasanya tidak memberatkan tamu atau orang yang menjamu, yang lebih utama baginya untuk tetap bersamanya dan tetap berpuasa. (…)
📚 [ Lihat ”Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab (6/393) ]
Wallahu A’lam bisshowab (AH)
#MembatalkanPuasa #PuasaSunnah #PuasaSyawwal #Puasa_6Hari
〰〰➰〰〰
🔰 YOOK NGAJI YANG ILMIAH
🔻 (Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
🌐🔻 Situs Blog: https://Yookngaji.com
🚀🌐🔻 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar