Minggu, 25 Juni 2017

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN SALING BERPELUKAN SETELAH IEDUL FITRI

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN SALING BERPELUKAN SETELAH IEDUL FITRI

حكم المصافحة والمعانقة بعد صلاة العيد؟

▪قال الشيخ العلامة محمد بن عثيمين - رحمه الله :

لا بأس بها لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة، والإكرام والاحترام.

[ مجموع الفتاوى (١٦/ ٢٠٩)]

_______________

🎓 As-Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Utsaimin rahimahullohu ta'ala mengatakan:

📃" Tidak mengapa bagi manusia untuk saling berjabat tangan dan berpelukan setelah Iedul Fitri dikarenakan manusia tidak menjadikannya sebagai jalan bentuk ibadah dan bentuk pendekatan diri kepada Allah

▫️Dan sesungguhnya mereka hanyalah menjadikan hal tersebut sebagai adat, bentuk pemuliaan dan penghormatan ".

📚  Majmu' al-fatawa 16/209

__________________

…⇥✿✧✿⇤…

✍FIK

📲http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

🖥www.almaroni.blogspot.com

🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾

Tidak ada komentar:

Posting Komentar