HUKUM BERJABAT TANGAN DAN SALING BERPELUKAN SETELAH IEDUL FITRI
حكم المصافحة والمعانقة بعد صلاة العيد؟
▪قال الشيخ العلامة محمد بن عثيمين - رحمه الله :
لا بأس بها لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة، والإكرام والاحترام.
[ مجموع الفتاوى (١٦/ ٢٠٩)]
_______________
🎓 As-Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Utsaimin rahimahullohu ta'ala mengatakan:
📃" Tidak mengapa bagi manusia untuk saling berjabat tangan dan berpelukan setelah Iedul Fitri dikarenakan manusia tidak menjadikannya sebagai jalan bentuk ibadah dan bentuk pendekatan diri kepada Allah
▫️Dan sesungguhnya mereka hanyalah menjadikan hal tersebut sebagai adat, bentuk pemuliaan dan penghormatan ".
📚 Majmu' al-fatawa 16/209
__________________
…⇥✿✧✿⇤…
✍FIK
📲http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
🖥www.almaroni.blogspot.com
🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾
0 Response to "HUKUM BERJABAT TANGAN DAN SALING BERPELUKAN SETELAH IEDUL FITRI"
Posting Komentar