HUKUM MENELAN DAHAK BAGI ORANG YANG BERPUASA
Oleh Asy-syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
❓Tanya:
Apakah hukum orang yang berpuasa menelan dahak?
✅Jawab:
Dahak jika belum sampai ke mulut maka ia tidak membatalkan puasa, ini merupakan satu pendapat di dalam mazhab, lalu jika sampai kepada mulut kemudian ia menelannya maka padanya ada dua pendapat:
Diantara mereka (ulama) ada yang berpendapat: bahwa itu membatalkan puasa dihukumkan kepada makan dan minum.
Dan diantara mereka (ulama) ada yang berpendapat: itu tidak membatalkan puasa dihukumkan kepada liur, sebab liur tidaklah puasa menjadi batal dengannya, hingga sekalipun ia mengumpulkan liurnya dan menelannya, maka sungguh puasanya tidak batal.
Dan jika ulama berselisih pendapat maka yang menjadi rujukan adalah al-kitab dan as-sunnah, dan jika kita ragu di dalam perkara ini apakah ia merusak ibadah ataukah tidak merusaknya? Maka hukum asalnya adalah tidak merusak, dan dibangun di atas itu maka menelan dahak tidaklah membatalkan puasa.
Dan yang terpenting ialah seseorang itu membiarkan dahak dan jangan ia berupaya menariknya sampai ke mulutnya dari bawah tenggorokannya, akan tetapi jika ia telah keluar sampai ke mulut maka hendaklah ia mengeluarkannya, sama saja ia berpuasa atau tidak berpuasa, adapun hal ia membatalkan puasa maka ini butuh dalil yang menjadi hujjah bagi seseorang di hadapan Allah di dalam hal membatalkan puasa.
📚[majmu fatawa wa rasail (19/355)]
🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy
0 Response to "HUKUM MENELAN DAHAK BAGI ORANG YANG BERPUASA"
Posting Komentar