*PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG PEREDARAN PRODUK KANGEN WATER*
*PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG*
*PEREDARAN PRODUK KANGEN WATER*
Sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI. Selain itu Kangen Water juga tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan. Dari hasil pengujian sampel produk Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
2. Sejak tahun 2014 Badan POM RI telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan keras kepada sarana yang memproduksi dan mengedarkan Kangen Water. Badan POM RI juga telah melakukan pemusnahan terhadap produk Kangen Water tersebut. Selain itu Badan POM RI juga menginstruksikan agar sarana menghentikan kegiatan promosi/iklan Kangen Water yang menyesatkan masyarakat.
Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan dan dihimbau untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Badan POM RI jika menemukan produk Kangen Water.
Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi makanan. Jika memerlukan informasi lebih lanjut tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Jakarta, 6 Desember 2017
🚩 Sumber: http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/70/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG--PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER.html
0 Response to "Bahaya Kangen Water ilegal"
Posting Komentar