FATWA RINGKAS
NASIHAT UNTUK PARA PENGAJAR DAN PEKERJA
Soal :
📝 Kami, sebagian pengajar wanita memperhatikan kebanyakan pengajar wanita terlambat hadir untuk meyampaikan pelajaran pada jam yang telah ditentukan. Terkadang seorang pengajar wanita terlambat, padahal dia hanya duduk-duduk bersama para pengajar wanita yang lain di ruangan mereka, dan tidak ada di sana sesuatu yang mendesak.
📖 Bagaimana hukum perbuatan ini ?
👉🏻 Bersamaan dengan itu kami juga mendengar masalah yang sama pada para pengajar laki-laki ?
Jazakumullahu khaira.
Jawaban :
📚 Perbuatan ini haram atas mereka. Tidak diperbolehkan bagi pengajar laki-laki ataupun perempuan terlambat masuk kelas untuk menyampaikan pelajaran ketika dibunyikan tanda waktu masuknya jam pelajaran.
📖 Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.”
(QS al Maidah:1)
Dan firman Allah ta’ala,
“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
(QS al Israa:34)
Dan firman Allah ta’ala,
“Dan berlakulah adil. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS al Hujurat:9)
Yaitu, berbuat adillah. Dan bukanlah termasuk sikap adil ketika seorang pegawai, baik itu pengajar laki-laki, pengajar perempuan, atau selain keduanya, mengambil gajinya secara utuh. Padahal dia bermudah-mudahan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang mana gaji diberikan kepadanya sebagai imbalan dari pelaksanaan tugasnya.
⚡ Apabila hal itu terjadi, hendaknya dia memikul ancaman yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala,
“Celakalah bagi orang-orang yang berbuat curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan . dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi.”
(QS al Muthaffifin:1-3)
Semoga Allah ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk mengerjakan amalan-amalan kebaikan dan menunaikan amanat.
📚 Majmu’ fatawa asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin 26/440-441
Abdulaziz Bantul
➖➖➖➖➖➖➖➖
🌍 WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar