Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Telat Lagi Telat Lagi

FATWA RINGKAS

NASIHAT UNTUK PARA PENGAJAR DAN PEKERJA

 

Soal :

📝 Kami, sebagian pengajar wanita memperhatikan kebanyakan pengajar wanita terlambat hadir untuk meyampaikan pelajaran pada jam yang telah ditentukan. Terkadang seorang pengajar wanita terlambat, padahal dia hanya duduk-duduk bersama para pengajar wanita yang lain di ruangan mereka, dan tidak ada di sana sesuatu yang mendesak.

📖 Bagaimana hukum perbuatan ini ?

👉🏻 Bersamaan dengan itu kami juga mendengar masalah yang sama pada para pengajar laki-laki ?

 Jazakumullahu khaira.

 

Jawaban :
 

📚 Perbuatan ini haram atas mereka. Tidak diperbolehkan bagi pengajar laki-laki ataupun perempuan terlambat masuk kelas untuk menyampaikan pelajaran ketika dibunyikan tanda waktu masuknya jam pelajaran.

 
📖 Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.”
(QS al Maidah:1)

Dan firman Allah ta’ala,

“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
(QS al Israa:34)

Dan firman Allah ta’ala,

“Dan berlakulah adil. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS al Hujurat:9)

Yaitu, berbuat adillah. Dan bukanlah termasuk sikap adil ketika seorang pegawai, baik itu pengajar laki-laki, pengajar perempuan, atau selain keduanya, mengambil gajinya secara utuh. Padahal dia bermudah-mudahan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang mana gaji diberikan kepadanya sebagai imbalan dari pelaksanaan tugasnya.

⚡ Apabila hal itu terjadi, hendaknya dia memikul ancaman yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala,

“Celakalah bagi orang-orang yang berbuat curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan . dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi.”

(QS al Muthaffifin:1-3)

Semoga Allah ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk mengerjakan amalan-amalan kebaikan dan menunaikan amanat.

📚 Majmu’ fatawa asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin 26/440-441

Abdulaziz Bantul

➖➖➖➖➖➖➖➖

🌍 WA Salafy Lintas Negara

 

0 Response to "Telat Lagi Telat Lagi"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo