MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
📬 Pertanyaan :
ما حكم توزيع الترِكة والإرث في حياة الإنسان ، وأيضاً أسأل عن التأخر في توزيع ترِكة الميت
Apa hukum membagikan harta peninggalan dan warisan ketika seseorang masih hidup, juga bagaimana tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit?
🔓 Jawaban:
لا بأس أن الإنسان يوزِّع ماله على ورثته على حسب ما قسمه الله سبحانه وتعالى ، للذكر مثل حظ الأنثيين من الأولاد ومن الإخوة والأخوات
Tidak mengapa seseorang membagikan hartanya kepada ahli warisnya sesuai pembagian yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan, yaitu bagi pria mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita, apakah anak atau saudara laki-laki dan perempuan (jika tidak memiliki anak –pent).
ويقسِّمه على ما شرعه الله ولا يحيف مع بعضهم ، أو يخصص بعضهم دون من خصصه الله وفضَّله منهم ، فإذا وزَّع ترِكته على موجب المواريث على ورثته فله ذلك ، وكونه يُمسك ماله وينتفع به في حياته أحسن له من توزيع ماله على أولاده ويبقى بدون مال
Dibagi sesuai yang disyariatkan oleh Allah dan tidak boleh curang terhadap sebagian mereka atau tidak boleh mengkhususkan sebagian mereka tanpa kekhususan yang Allah berikan. Jika dia membagi hartanya sesuai dengan ketentuan hukum waris kepada ahli warisnya maka hal itu boleh baginya. Namun jika dia menahan hartanya dan memanfaatkannya selama dia masih hidup maka hal itu lebih baik baginya dibandingkan membagikannya kepada anak-anaknya karena dia tidak memiliki harta lagi.
أما إذا مات الميت فإن ترِكته تؤول إلى ورثته ، وتجب المسارعة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه لينتفع به ويتوسع به ، وينال الميت أجرٌ من ذلك
Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.
“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.”
(HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628 –pent)
فيُبادَر إلا إذا كان هناك عوائق تمنع من القسمة فتؤخر إلى أن تزول هذه العوائق ، أما مادام ليس هناك عوائق من قسمة الترِكة فتجب المبادرة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه
Jadi hendaknya disegerakan, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.
📚 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13590
🌏 Kunjungi || http://bit.ly/2y5fVm3
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏯ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
0 Response to "MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP"
Posting Komentar